Dugaan Penyimpangan pada Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Penghubung Sukamulya – Puloerang Desa Sukamulya, Kec. Purwadadi dan Pembangunan RTP Cimarangas Ciamis
Ciamis (PI) – Pada Tahun Anggaran 2019 Pemkab Ciamis melakukan kegiatan Peningkatan Jalan Penghubung Sukamulya – Puloerang – Desa Sukamulya Kec Purwadadi dengan Anggaran Rp 433.854.000,00 dan Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kec Cimaragas dari Anggaran Rp 1.754. 325.000,00 Dari Anggran (Banprov) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ciamis.
Berdasarkan pantauan dan pengamatan Pelita Investigasi, pada proges gelaran Rigit atau Pekerjaan Utama berupa gelaran Coran Beton (Concetre) Tyepe K – 350 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Sukamulya – Puloerang, jika kita analisa secara teknis dan seksama prosedur atau aturan gelaran Rigit yang dilakukan oleh Penyedia Jasa CV ASRI sebagai rekanan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ciamis diduga banyak penyimpangan secara kontruksi atau dinilai Gagal Mutu Kualitas.
Tampak Jelas dukumen poto Hasil Investigasi team di lapangan sangat jelas, pekerjaan tersebut dilaksanakan secara asal-asalan, tidak dilakukan pemadatan pengerasan, pada pekerjaan jalan tersebut dan material yang digunakan tidak sesuai spek/RAB. Seperti butiran material yang pakai untuk dasar pemadatan badan jalan mengunakan berangkal yang dominan mengadung kadar tanah yang sangat tingi, tidak dilakukan trimming (pembersihan) yang dilakukan asal-asalan. Seperti yang foto hasil investigasi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, rerumputan tumbuh tidak tidak dilakukan pembersihan, barangkal batu, obrog digunakan untuk pemadatan jalan. Padahal itu jelas sangat ditidak bolehkan untuk pekerjaan jalan sekelas kabupaten. Harusnya Agregad yang digunakan sesuai Spek/RAB.
Begitu juga dengan pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang dikerjakan Penyedia Jasa CV ACI SANTOSO sebagai rekanan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ciamis, dengan anggaran Rp. 1.754.325.000,00, Kualitas material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau kurang baik dan juga dikerjakan secara asal-asalan.
Untuk onside material sebagai bahan bangunan untuk pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut masih menggunakan kualitas material yang kurang baik. Untuk Pengadaan batu pecah, pasir dan semen, padahal untuk pekerjaan dengan nilai kontrak yang lumayan besar tersebut yaitu RP. 1.754.325.000,00 dan alangkah baiknya pihak konsultan MK (Management Konstruksi Konsultan Pengawas) melakukan tes Laboratrium dulu terkait material yang akan digunakan sebagai bahan material yang memenuhi spek yang berkualitas.
Buruknya metode pengawasan yang dilakukan oleh pengawasan Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kinerja Kontraktor yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak maksimal.
Dugaan Penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan tersebut juga sudah disampaikan surat konfirmasi dari LSM KPAHN. Yayat sebagai Humas LSM Komite Penyelamatan Asat Harta Negara (KPAHN) mengatakan bahwa Lembaganya sudah melayangkan surat konfirmasi di tujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.. Ciamis, beberapa minggu yang lalu, sampai hari ini belum medapatkan respon, tanggapan, ataupun jawaban dari pihak dinas terkait.
Yayat selaku Humas KPAHN pun mengatakan bahwa terkait surat konfirmasi yang sudah dilayangkan ke LH tersebut beberapa hari yang lalu, tembusanya sudah diserahkan kepihak yang berwenang, sebagai pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan pengaduan tersebut dikatakan Yayat, telah dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat.
“Kami harap dari pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti pengaduan Lembaga KPAHN yang sudah kami layangkan,” tegas Yayat. *(Emuh M/Team)