Polres Karawang Polda Jabar Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Berhasil Ungkap 19 Kasus dan 21 Tersangka Jaringan Narkotika
Polres Karawang Polda Jabar Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Berhasil Ungkap 19 Kasus dan 21 Tersangka Jaringan Narkotika
Bandung,Busernews19.com.
Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil megungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan Bandar narkoba selama 1 (Satu) Bulan kebelakang, sebanyak 19 (Sembilan belas) Kasus, dan 21
(dua puluh satu) tersangka.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Polda Jabar diantaranya : Sabu : + 20,24 Gram / 84 (Delapan puluh Empat) Paket. Tembakau : + 40,91 Gram / 34 (Tiga Puluh Empat) Paket. OKT : 7.106 Butir Hexymer. Psikotropika : Alprazolam : 120. Riklona : 25. Hp. Berbagai Merk : 10 (Sepuluh) Unit Handphone. Dan Timbangan : 2 (Dua) Unit
Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat dan 19 LP, 21 Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan jaringan Jakarta dan Bandung masing masing atas nama : Aang Als Oni Bin Yahod (Psikotropika dan Obat Kerqs Terbatas); Burhanudin Als Uwam Bin M. Ludin (Alm) (Sabu); Cahya Dibata Als Kate Bin Karsid (Sabu); Abas Rosdiana Als Babam Bin Didi (Sabu); Agung Pramana Putra Als Agung Bin Sutisna (Sabu); Dedy Fadly Als Breod Bin Ujang Bey (Sabu);Anjasmara Andrianto Als Bogel Bin Dadang. S (Sabu); Muhamad Muhfid Als TB Bin Nana Rusmana (Sabu); Sandi Mulyana Als Kimsuy Bin Endang Kosim (Sabu); Sudirman Als Baron Bin Dedi (Obat Keras Terbatas); Fahmi Als Fahmi Bin Taufik (Sabu); Cahyadi Als Cahya Bin Abdul Rohman (Sabu); Samsudin Als Otok Bin Daceng (Psikotropika); Hasanudin Als Thomas Bin Kasim (Sabu dan Obat Kerad Terbatas); Muhamad Saleh Als Ejo Bin Encung (Sabu dan Obat Keras Terbatas); Didin Junaedi Als Didin Bin Asri $Tembakau Gorilla); Muhamad Ridwan Als Gibang Bin Jumanta (Tembakau Gorilla); Mukyadi Als Yadi Bin Zupri (Psikotropika); Tegar Prasetyo Als Egar Bin Endang (Tembakau Gorilla); Deni Wahyudin Als Ucing Bin Inung (Tembakau Gorilla); dan Fanji Sofiyan Als Fanji Bin Yanto (Obat Keras Terbatas).
Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri, yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.
Dari 21 (Dua puluh satu) tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk tersangka pengedar Obat Keras Terbatas akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian untuk tersangka pengedar Psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 5 (Lima) Tahun dan Maksimal seumur hidup atau Hukuman Mati. (Lilis).