Ratio Decidendi “HALUAN NEGARA” Oleh Ucok Rolando Parulian Tamba S.H, M.H
Menyoal hadirnya Haluan Negara, bukan ditentukan dan bergantung pada sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara (presidensil, parlementer atau campuran) namun semata-mata dikarenakan kebutuhan pokok ketatanegaraan dalam rangka terwujudnya TUJUAN NEGARA sebagaimana telah dirumuskan dan disepakati para pendiri negara.
Bahwa, untuk negara Indonesia, Haluan Negara itu diperlukan sebagai salah satu cara untuk memperkuat dan mempertegas arah serta kepastian pembangunan sebagaimana yang diurai Tujuan Negara dalam konstitusi (pembukaan UUD 1945 : melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia) yang memiliki landasan filosofi dalam pembangunan negara dalam segala bidang;
Pada era Soekarno, arah pembangunan nasional diterjemahkan dengan MANIPOL USDEK, pada era Orba arah pembangunan nasional disusun dalam rumusan GBHN yang kesemuanya itu (Haluan Negara) merupakan sarana yang vital dalam rangka menjabarkan Tujuan Negara.
Demikian pendapat hukum dari aspek hukum tata negara ini disampaikan untuk menjadi bahan diskusi lebih lanjut.
Salam
Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba SH. M.H
Direktur LBHA Trisakti Indonesia