Resti komalawati, S.H. Advokat Muda Cantik Memberi Angin Segar Dalam Dunia Hukum Tanah Air
Lebak-busernews19.com
Pengacara merupakan profesi yang menjadi panutan, dan didambakan oleh setiap orang. Karena seorang pengacara selain menolong orang juga bisa menghasilkan pundi-pundi uang yang lumayan besar.
Bahkan selain itu juga ada sebagian masyarakat, segan terhadap pengacara dengan cara bicara dan gayanya, terkadang masyarakat berpikiran bahwa pengacara itu sadis.
Namun berbeda dengan pengacara Resti Komalawati S. H, wanita kelahiran Lebak 31 Oktober 1993, selain masih muda, cantik dan ramah, serta ditunjang dengan kecerdasannya dalam menjalankan tugas.
Selain itu juga Resti pengacara cantik yang telah dikenal dikabupaten Lebak provinsi Banten ini, telah meramaikan dunia advokat ditanah air ini, dengan kepiawainya sebagai pengacara telah banyak kasus -kasus yang didampinginya menang dalam sidang.
Ketegasan Resti dalam membela kliennya selalu menjadi acuan penting dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara, selain tegas dan berkopenten, dia (Resti) juga selalu bersikap lurus dan profesional.
Saat diwawancarai Busernews19.com Resti Komalasari S.H, menegaskan,”Dalam menegakan hukun dinegri ini, serta mewujudkan prinsif-prinsif kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka kita harus berpegang teguh pada dasar-dasar hukum negara ini,”Jelasnya
“Sebagai pengacara saya harus berpegang teguh pada hukum, untuk itu profesi advokat harus dijalankan dengan profesional. Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab, serta berdidikasi tinggi,”Ungkap Resti pengacara muda yang cantik.
Selain itu juga Resti Komalasari S. H, bila bekerja diluarproses pengadilan, dia juga berperan sebagai jasa kontruksi, negosiator dan juga pembuatan kontrak dagang.
Dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan, misalnya dalam memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang.
“Untuk itu perlu diketahui, sebagai advokat saya pun memberi kebebasan bagi mereka yang membutuhkan, serta memberikan pemahaman bagi mereka yang buta hukum, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang tertindas dibidang hukum,”Papar Resti Komalawati, S.H ( M.Uki )