Wawan Taryat: Hak Demokrasi Saya Dirampas
TANJUNGSARI – Busernews19.com
Bakal Calon Kades Margaluyu Kecamatan Tanjungsari, Wawan Taryat Hidayat mengaku hak sebagai warga negara di pasal 28 UUD 1945 yakni dipilih dan memilih telah dirampas oleh panitia pemilihan Pilkades.
Sebab, dirinya dinyatakan tidak lolos oleh tim seleksi dari STIA 11 april Sumedang lantaran balon kades lebih dari lima. Oleh karena itu, dirinya meminta kejelasan kepada panitia Pilkades maupun tim seleksi untuk mempertimbangkan keputusannya.
“Ada 3 poin yang saya ajukan, pertama Pelanggaran Perpub pasal 15 mengenai balon yang lebih dari 5. Harusnya panitia mengundang pihak ke 3, ini malah panitia diundang. Yang kedua Mengenai perampasan hak, yakni saya selaku balon meminta hak demokrasi saya kemana (hak dipilih dan memilih),” katanya.
Kemudian ketiga, saya meminta hasil test, yang manasoal dan jawaban tidak dikasihkan. Hasil test di Sumedang bukan menjadi hasil lulus dan tidaknya. Tetapi hanya bahan pertimbangan buat panitia.
“Oleh karena itu tolong jelaskan ke saya tidak lulusnnya dimana? Karena hasil tes bukan syarat mutlak mengikuti Pilkades,” tandasnya,. (*)