Diduga Gelapkan Dana Desa Mantan Kades Cipacing Dilaporkan Oleh Warganya.
Jatinangor, -Busernews19.com
Sejumlah masyarakat Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, meminta Polres Sumedang dan Inspektorat Kabupaten Sumedang, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2016-2018. Dugaan kasus penyalahgunaan DD itu,, diduga telah dilakukan mantan Kepala Desa Cipacing berinisial IK.
Informasi yang dihimpun Sumeks, IK telah dilaporkan warga ke polisi dan inspektorat, atas dugaan penyalahgunaan DD pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Cipacing, terkait kasus dugaan penyelewengan DD oleh mantan kepala desanya. “Benar, informasi dari masyarakat diterima pada bulan November 2019. Namun kalau laporan resminya belum kami terima. Tetapi laporan yang sifatnya pengaduan sudah dibuat dan sudah kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi sejumlah awak media melalui sambungan selular, Selasa (11/2).
Dwi Indra menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polres Sumedang. “Masih proses penyelidikan, prosesnya belum ke tahap sidik,” sebutnya.
Polres dan Inspektorat Didesak Usut Sampai Tuntas
Terpisah, salah seorang warga Desa Cipacing yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, IK diduga telah menyelewengkan pajak anggaran Dana Desa. SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang dikeluarkan, pun dinilai banyak kejanggalan dan terkesan fiktif atau dimanipulasi.
“Benar, mantan Kepala Desa Cipacing berinisial IK sudah dilaporkan oleh warga ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumedang pada 14 Agustus 2019,” katanya.
Selain IK, lanjut dia, penyidik Tipikor Polres Sumedang, juga turut memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) Cipacing berinisial GG. “Sudah dipanggil semuanya, termasuk para penerima manfaat di Desa Cipacing, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, menurut informasi yang diperolehnya, temuan dugaan korupsi dan laporan fiktif tersebut, di antaranya terkait pajak Dana Desa Tahun 2016, 2017 dan 2018 yang belum disetor ke kas negara, dengan nilai sekitar Rp 200 juta lebih.
Bahkan, ada juga temuan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016. “Kami meminta Tipikor Polres Sumedang dan Inspektorat Kabupaten Sumedang untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, ini sudah ranah pidana dan terlalu lama,” paparnya.
Hal senada disampaikan warga Desa Cipacing lainnya. Menurut dia, terkait mantan Kepala Desa Cipacing yang dilaporkan oleh warga ke Tipikor Polres Sumedang, sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi. Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaannya belum diketahui.
“Kami menunggu hasil penyidikan dari Polres Sumedang dan Inspektorat Kabupaten Sumedang,” tuturnya. (red)