Menantikan Janji Wakil Rakyat
Penulis : Repy Hapyan
Ketua Karang Taruna Cileunyi Wetan
Pasca dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi dan Pusat, mengharapkan aspirasi rakyat ditunaikan pada kegiatan tugas pokok dan fungsi dewan dalam melakukan pengawasan, legislasi, juga pembuatan anggaran.
Bangsa Indonesia telah lama menerapkan sistem yang di cetuskan John Locke mengenai kekuasaan Lembaga Negara yakni; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Negara ini menyebutnya pembagian kekuasaan negara. Bukan pemisahan kekuasaan. Jelas bahwa nilai Pancasila mengaharuskan hadir dalam menjalankan pengelolaan negara dengan dominasinya karakter “gotong royong”. Lantas bagaimana dengan peran lembaga ini.
Wakil rakyat bagian dari pada trias politika. Mempunyai tugas yang cukup istimewa di dalam peran kekuasaan negara. Mempunyai tugas pengawasan (legislasi), membuat anggaran, membuat perundang-undangan. Tugas ini mesti ditopang dengan ghiroh semangat kejuangan nilai-nilai luhur dalam pengabdian terhadap rakyat yang telah memberikan mandat kepadanya.
Terpilihnya anggota dewan pada pilpres 2019 cukup rumit dikarenakan pelaksanaan yang bersamaan dengan pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kota atau Kabupaten. Tak sedikit calon-calon incumbent tak lolos pada periode ini.
Menjaga kepercayaan trust pemilih dalam perhelatan pesta demokrasi ini mengarah pada pertemuan musiman ketika mendekati pemilu. Banyak parpol tidak berusaha menjaga hubungan emosional dengan pemilihnya, komunikasi parpol dengan pemilih kerap terputus ketika pemilu selesai. Komunikasi parpol kembali di buka pada saat pemilu mendekat. Ini yang dikawatirkan dan sering terjadi di kalangan para wakil rakyat yang tersandera oleh partai politik.
Rumah aspirasi yang semestinya tetap kokoh dalam menampung aspirasi masyarakat segera hilang ketika caleg duduk di kursi anggota dewan terhormat. Fenomena tersebut mudah sekali ditemukan. dan efek ini menguat ketika sang caleg incumbent mencalonkan kembali dan mulai sibuk mengkatrol segala upaya untuk dikenal dimasyarakat.
Fenomena menagih janji wakil rakyat tidak seperti menagih janji kepada sang Eksekutif; Bupati, Wali Kota, Gubernur atau Bahkan Presiden. Karena dewan bukan lembaga yang mengeksekusi program melainkan sebagai penyeimbang jangkar roda pemerintahan. Akan tetapi pada saat kampanye para caleg ini dengan percaya diri menjual program bahkan visi dan misi nya.
Tentu ini tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pendidikan politik dimasyarakat ini lah peran parpol dalam membukaan kemelekan akan politik. Janji wakil rakyat dapat ditunaikan dengan;
Pertama, media reses di dapilnya, bukan reses yang cuman membutuhkan photo untuk laporan saja melainkan reses yang dapat menampung aspirasi , keluhan, kebutuhan dasar prioritas rakyat.
Kedua, tetap menjaga hubungan emosional dengan pemilih dalam upaya pelaksanaan penampungan aspirasi, sehingga trust rakyat tetap hidup.
Ketiga, pembuatan anggaran yang partisipatif. Anggaran yang disusulkan berdasarkan kebutuhan prioritas. Sehingga tidak memisahkan antara pemilih (Konstituen dirinya) dengan rakyat di daerah pemilihanya melainkan semua merupakan rakyatnya.
Keempat, tetap kritis dan support pada pemerintah dalam melaksanakan roda pemerintahan bukan tunduk dan taat pada partai politik pengusung melainkan berdiri berjuang untuk kebaikan umat.
Janji merupakan suatu ikwal pernyataan yang harus untuk ditepati. Seorang politisi wajar memberikan harapan, cita-cita, karena jika meminjam istilah Ibnu Khaldun bahwa tujuan politik untuk memperbaiki kondisi umat baik dunia hingga akhirat. Gagasan itu dapat ditunaikan jika diberikan kekuasaan. Maka tunaikan segala gagasan, cita-cita dalam rangka tugas terhormat untuk mengabdikan diri terhadap umat dan perdaban kemajuan tanah air.