Empat Pelaku Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi
BANDUNG , Busernews19.com
Polisi berhasil menangkap 4 orang sindikat pengedar dan pembuat mata uang palsu, pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu digelar di Lapangan Apel Polres Cimahi Polda Jabar, Selasa (18/2/2020).
“Keempat tersangka S, (52 ), C, (38), DJ, (50) dan H H, (55), ditangkap pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 22.00 WIB di Kp. Sindangsari Rt.01/ 06 Ds. Cimareme Kecamatan Ngamprah KabupatenBandung Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga .
Dari tangan tersangka, polisi berhasil amankan barang bukti 6 Bal Kertas bahan uang, 4 Set mesin printer jumbo,18 lembar plat ukuran 50×40 cm, 1 unit set komputer, 22 kaleng tinta, 1 plastik kertas garis tinta, 10 bungkus kertas foto, 6 bungkus kertas kalori,3 botol cairan M3, 1 botol cairan warna, 2 kantong besar dolar merah, 2 roll kertas glory ukuran 64 cm x 120 m, 1 alat deteksi ultra violet, 19 kertas bahan kertas uang pecahan, 61 lembar sample uang dollar,2 ikat spesiallity paper, 82 lembar dollar amerika pecahan 100 dollar, 3 lembar uang malaysia pecahan 10.000 ringgit, 14 lembar uang Indonesia pecahan 100.000 Rupiah, 2 plastik kecil kain lap, 1 gulung kertas yang berisikan nomer seri, 4 botol tinta warna merah, 2 botol tinta warna kuning, 2 botol tinta warna hitam, 2 botol tinta warna biru, 1 botol tinta pengahalus, 4 botol kosong penghapus tinta, 1 botol penghapus,8 buah suntikan tinta, 1 keretek bahan uang, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, 1 buah penghapus biasa, 2 buah isolatip kecil, 1 buah lakban, 1 buah bok almunium, 1 rol kertas bahan uang ukuran 40 x 60 m dan 16 buah Catridge warna, ungkapnya.
Erlangga mengatakan modus operandi pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp. 20.000,- ditukar dgn Rp. 60.000.,- uang Palsu dan mengedarkannya kembali.
Para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dengan cara menyimpan, mengedarkan, mencetak dan membelanjakan uang Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,- kepada masyarakat yang berjualan.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun penjara denda 100 Miliyar atau kurungan seumur hidup.
(Asep JSA, SH / LS)