Diduga Pembangunan Gudang Penggilingan Padi Desa Jatake Jadi Ajang Mainan
Lebak,-busernews19.com
Dana Desa yang digulirkan pemerintah pusat sudah selayaknya dipergunakan sesuai dengan aturan. Ada pun dalam penerapan nya yang menyimpang, padahal pemerintah telah mengintruksikan aparat penegak hukum untuk mempidanakan oknum kepala desa yang telah menyalahi wewenangnya dalam penggunaan (DD), Dana desa.
Salah satunya untuk penganggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan BUMdes diharapkan menjadi pendongkrak kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan perangkat dan keluarga kades.
Seperti halnya, desa Jatake Kec. Panggarangan, yang dimana salah seorang anak kepala desa bisa merangkap 2 jabatan, yaitu sebagai ketua Bumdes dan sebagai TPK. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.
Pasalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Jatake Kecamatan panggarangan kabupaten Lebak banten, dalam pembangunan gedung penggilingan padi yang diambil dari anggaran dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp.150 juta, hingga saat ini pembangunannya belum selesai.
Bahkan kini sudah menginjak pada bulan maret 2020, pembangunannya masih jauh dari harapan. Pembangunan gedung yang diperuntukan bagi tempat penggilingan padi itu, diduga ada kejanggalan, Karena hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Menurut keterangan warga setempat, saat diwawancara oleh media busernews19.com, mengatakan,” kami selaku warga merasa bingung, memang pada tahun lalu yaitu tahun 2018, sudah dirapatkan, dan akan dianggarkan tahun 2019, namun mengapa pembangunannya sudah tahun 2020 belum selesai,”jelas salah seorang warga.
“Bahkan dalam rapat, dikatakan akan dibangun tempat penggilingan padi, yang akan dikelola oleh masyarakat, setelah diketahui bangunan yang sekarang dibangun itu adalah untuk penggilingan sagu, saya pun merasa bingung dengan perubahan ini,”Ungkap warga.
Sementara itu, Kades jatake, Ata Sarnata mengatakan ” memang benar yang seharus nya program BUMDES ini harus selesai pada tahun 2019, namun karena kendala cuaca tidak mendukung, selain itu banyak kerjaan diluar juga, namun karena hal itu, jadi berubah, dari penggilingan padi menjadi penggilingan sagu,”kata kades Jatake.
Anggaran BUMdes yang diambil dari dana desa, yang dimana sebagai salah satu badan usaha milik desa, untuk menunjang kesejahteraan masyarakat ternyata anggarannya pun masyarakat tidak mengetahuinya, atau tidak dipasang Pelang papan program anggaran dan RAB nya.
Hal yang sama diungkapkan juga oleh ketua BUMdes yang merangkap sebagai ketua TPK dan juga sebagai anak dari kades Jatake,” Ya memang belum selesai pekerjaan untuk BUMdes di desa Jatake , karena untuk soal pembanguan kami terhambat oleh salah satu faktor cuaca dan para pekerja pun yang saya suruh tukang bangunan nya , ia belum bisa mengerjakan bangunan tersebut, dikarenakan tukang bangunan nya,sedang melakukan pembangunan rumah warga,”jelasnya.
Disisi lain Kepala dinas BPMD, Kabupaten lebak, saat diwawancarai media busernews19.com mengatakan ” Namanya anggaran pemerintah bila diturunkan tahun 2019, tahun itu juga pekerjaan harus beres, baik itu pengerjaan fisik mau pun non fisik, anggaran harus terserap tahun itu juga,”Ungkap kadis BPMD.
“Kalau memang ada yang belum beres pembangunan tahun 2019 akan saya tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupten Lebak, karena itu telah melanggar,Jelasnya kepala dinas BPMD, H.babay
(M.Uki)