PUPR Kab.Lebak Tutup Mata Diduga Perusahaan Tidak Berizin Dibiarkan Membangun
Lebak,-busernews19.com
Pembanguan Tempat pariwisata dan stok full pasir, yang diduga menggunakan tanah milik PT. KAI, dan Perusahan yang sedang melaksanakan pembangunan belum menggunakan Pelang perusahan PT mau pun CV. Namun kabarnya pembangunan untuk Pariwisata dan penampungan stok fail pasir, dan tidak jauh dari bibir pantai, di jalan desa Cihara kecamatan Cihara, kabupaten Lebak Banten Selasa (03/03/20).
Dalam pembangunan Kantor Perusahaan itu, pihak perusahaan pun seakan menyangkal dengan keberadaan pembangunan tanpa izin, bahkan menurut pemilik perusahaan Jilung bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak PUPR.
Saat di konfirmasi jilung sebagai pemilik perusahaan mengatakan ” untuk soal perijinan saya sudah berikan kepada pak Kabid PUPR kabupaten Lebak, Sedangkan pembangunan ini adalah untuk Pariwisata dan stok fail pasir,” jelasnya jilung.
Pernyataan pemilik perusahaan yang menyatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya untuk perizinan kepada Kabid PUPR, saat pertemuan, namun kabid PUPR sendiri menyangkal bahwa dirinya telah disuruh oleh pihak perusahan untuk membuat izin.
Seperti yang diungkapkan Kabid Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Lebak menjelaskan ” semua itu tidak benar karna pada saat pihak perusahaan datang menemui saya dikantor, saya merasa tidak menerima berkas untuk pembuatan izin dari pihak perusahan datang kekantor pun pihak perusahaan hanya memperlihatkan foto lokasi saja,”Ungkapnya.
Dalam permasalahan izin pihak PUPR pun belum mengetahui perusahaan itu mau bergerak dibidang apa, nama perusahaannya pihak perusahaan belum memberikannya.
“Sampai saat ini saya belum mengetahui PT atau CV apa yang akan berdiri dilokasi itu. Karena pihak perusahaan belum pernah memberitahukannya, dan pihak perusahaan hanya mengatakan akan bergerak dibidang pariwisata dan penampungan stock fail pasir,”Tandas Eko Saputro.
Diduga Sementara itu meski pihak perusahan belum menempuhnya atau mengantongi ijin, namun pembangunan terus berjalan sehingga pembangunan terlihat sudah mulai kunjung selesai diperkirakan pengerjaan sudah mencapai 75%.
Kalau begitu saya mau melayangkan surat kepada Satpol-PP kabupaten Lebak , agar segara disetop untuk pembangunan tersebut, karna perijinan nya belum memenuhi syarat, dan ini jelas sudah melanggar aturan dari undang-undang kepemerintahan, tegasnya Kabid PUPR.
(M.Uki)