Beranda Jawa Barat Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor

103
0
  • Bandung,Busernews19.com-Satlantas dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kota , Jum’at (06/03) telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian kendaraan, sepeda motor serta mengamankan pengendara mobil yang kedapatan membawa Kunci Leter T dengan anak kunci ASTAG.

Tersangka AP(24) bin EN, kelahiran Kab. Garut, 14 Oktober 1996, Pekerjaan Pedagang, warga Kp.Singkup RT.01/03 Desa Girijaya Kec. Kersamanah Kab.Garut.
Serta HP(20) bin PS, kelahiran Tasikmalaya tanggal 24 Agustus 1999, belum bekerja, warga Kp.Cidoyong RT.03/02 Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.

Kamis (05/03) sekira pukul 09.00 WIB, satlantas Polres Tasikmalaya kota Polda Jabar sedang mengadakan oprasi rutin dijalan Ir. Juanda depan bekas terminal Cilembang, dan memberhentikan satu unit mobil Honda Mobilio warna merah tembaga metalik, tahun 2014, No.Pol: D-1154-WZ

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara, dan diketahui pengendara membawa barang berupa satu buah kunci T dan dua buah mata astag, kedua tersangka pun tak berkutik, ketika Satlantas Polres Tasikmalaya kota menangkap kedua tersangka.

Sehubungan dengan hal itu, kemudian kasus tersebut diserahkan ke Piket Siaga Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, untuk pengembangan lebih lanjut, karena diduga pelaku adalah spesialis ranmor.

Kedua tersangka ranmor itu, beraksi disekitar Suryalaya Kec.Pageurageung Kab.Tasikmalaya, Margasari dekat SD Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya, Kp. Anto Desa Margasari Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, dekat SPBU Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, dan Alun-alun Cibatu Kab. Garut.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan,” Modus operandi pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir diluar rumah dengan menggunakan Kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Mereka mengincar mobil yang terparkir, dan ketika pemilik lengah kedua pelaku langsung melakukan aksinya,”Jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Aksi pencurian yang dlakukan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, diakui bahwa Kunci Leter T tersebut telah digunakan oleh tersangka AP bin EN untuk melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan tersangka HP Bin PS, dan melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di TKP itu.

Hasil dari pengembangan penyidik Sat. Reskrim Tasikmalaya Kota, dan berhasil mengamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, Noka: MH1JM8110LK017236, Nosin: JM81E1017412 an. ENTIN alamat Kp. Sisimpang Rt.03/06 Desa Padasuka Kec. Cibatu Kab. Garut.

Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, Noka: MH1JF5118AK101634, Nosin: JF51E1102689 an. RINA HERLINA alamat Cilendek Rt.02/08 Kotabaru Cibeureum Kota Tasikmalaya.

Satu unit sepeda motor YAMAHA VIXON warna hijau tanpa plat nomor Noka: MH33C10028K108964 Nosin: 3C1109929, 1 buah kunci leter T dengan 2 mata ASTAG, dan 1 unit mobil Honda Mobilio warna merah tembaga metalik, tahun 2014, No.Pol: D 1154 WZ, Nosin: I15Z12423687.

“Untuk sementara ini kedua tersangka yang sudah diamankan oleh Sat Reskrim Tasikmalaya Kota akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 (tujuh) tahun penjara,”Tandas Kabid Humas Polda Jabar. (Lilis).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini