Syarat Pemekaran KBT Belum Terpenuhi, Kran Moratorium Dibuka KBT Tersalip
Kab. Bandung,Busernews19.com-Daerah Otonomi Baru (DOB), untuk Kabupaten Bandung Timur (KBT) yang dmana surat pengajuan Bupati Bandung Dadang Naseer, untuk penyertaan KBT sebagai daerah otonomi baru sangat lah jauh dalam pandangan.
Hal ini terlihat pasca Bupati Bandung Dadang Naseer melayangkan surat DOB, ternyata pansus KBT tidak dibentuk – bentuk. Bahkan wilayah timur kabupaten Bandung untuk menjadi kabupaten sangat kecil kemumgkinan, dikarenakan hingga saat ini belum ada pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) sebagai sarat utama DOB.
Menurut Juarsa selaku ketua Paguyuban Masyarkat Bandung Timur, mengatakan,”Memang benar alurnya terbentuk daerah otonomi baru adalah salah satunya Musdes, namun bagaimana mau menyelenggarakan musdes kalau pemerintah pun dalam hal ini DPRD Kab. Bandung belum membentuk pansus,”Jelas Juarsa.
“Kalau dewan belum membentuk pansus dan musdes dilaksanakan, lantas dokumen hasil musdes akan diaerahkan kepada siapa. Inilah yang jadi kendala dalam pembentukan KBT. Dalam hal imi seyogyanya Bupati itu setelah melayangkan surat DOB, lalu berkoordinasi denganDPRD untuk segera membentuk pansus DOB, itu yang benar,”Tambah Juarsa.
Layangkan surat yang dlakukan oleh Bupati Bamdung kepada Gubernur Jawa barat, dinilai kalangan hanyalah sebuah rekayasa saja, karena pasca surat DOM dilayangkan hingga kini Pemkab Bandung belum membentuk pansus DOM, dan tidak berusaha untuk melakukan pengumpulan berkas -berkas administrasi sebagai mana persyaratan pembentukan DOB. (Red)