Polres Bogor Polda Jabar Bongkar Kasus Home Industri Tembakau Sintesis
Bandung,Busernews19.com
Selasa (10/3/2020) Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus sindikat produksi Tembakau Sintetis. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Bogor Polda Jabar Cibinong Kab. Bogor.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP. ROLAND RONALDY, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Bogor, Kasubag Humas Polres Bogor, KBO Sat Res Narkoba Polres Bogor, para Kanit, dan personel Sat Res Narkoba Polres Bogor Polda Jabar.
Pada Konferensi Pers tersebut disampaikan mengenai kasus home industri produksi tembakau sintetis dengan 13 kasus dan 14 tersangka (bandar dan pengedar). Para tersangka semua nya berstatus sebagai pembuat, pengedar dan bandar.
Diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tembakau sintetis 5.022 gram/5,022 kg, Key/magic drug 3 bungkus, sabu-sabu 507,72 gram, 210 butir tramadol, 588 butir trihexphenidyl, 514 butir hexymer, 1 (satu) buah golok, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis SNW.
Para tersangka dikenakan Pasal 113 (1), 114 (1), 112 (1), (2), 111 ( 1 ), (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (Lilis).