PWI Banten Bentuk Tim Advokat, Lawan Kriminalisasi Jurnalis
SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten membentuk tim khusus untuk mengawal perkara hukum yang melibatkan sejumlah wartawan di Provinsi Banten.
Tim LKBH PWI Banten ini terdiri dari kuasa hukum dan wartawan yang ditugaskan berdasar surat keputusan (SK) dari Ketua PWI Banten, No: 0177/KPTS/CBN-PWI/III/2020 Tentang
Pengangkatan Tim Pendampingan hukum bagi EM dkk.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra mengatakan,”Pembentukan tim dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada EM, ST, LH dan AH. Keempatnya dituduh melakukan tindak pidana pemerasan kepada PT Wastec International, di Cilegon, dengan Laporan Polisi : LP/60/ll/RES.1.19/2020/Res. Cilegon/Banten, 27 Februari 2020.”Jelas Ketua PWI Banten Rian Napandra.
Selain itu juga salah satu jurnalis Opan, mengatakan,“Kami memberikan pendampingan untuk mencegah munculnya kriminalisasi terhadap kerja pers di Provinsi Banten., nanti tim ini juga akan mendalami perkara ini baik dari aspek hukum maupun dari aspek jurnalistiknya,” kata salah seorang jurnalis, Opan.
Opan menambahkan,” secara aklamasi, pihak keluarga wartawan yang kini sudah menjadi tersangka, mempercayakan PWI Banten untuk melakukan pendampingan hukum, atas dasar itu pula kemudian tim khusus ini dibentuk,”Ungkapnya.
Adapun personil dari tim itu terdiri dari Tota P Samosir (Advokat) yang akan bertindak sebagai koordinator. Sementara Cecep Syaefudin (Advokat) dipercaya menjadi Sekretaris tim.
Sementara, yang ditunjuk sebagai anggota adalah perwakilan PWI yang terdiri dari Dudi Mulyadi, Suryadi, Pesta Silitonga, Teguh Akbar Idham, Adi Adam dan Chandra Magga yang merupakan pemimpin redaksi di harian Banten Pos.
Tim ini akan bergerak di bawah arahan pak Sahatma Refindo, yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PWI Banten, dan diharapkan dapat mendampingi dan melakukan pembelaan kepada rekan-rekan wartawan yang telah dijadikan tersangka.
Koordinator Tim Advokasi, Tota P Samosir menyatakan siap menjalankan amanat PWI untuk melakukan pembelaan kepada Eman cs, dan akan bekerja sama dengan anggota tim lain untuk melakukan pembelaan sekaligus mengungkap tabir yang menyelimuti kasus ini.
“Sementara ini tim sudah terbentuk, dan kami akan segera berkoordinasi untuk membahas teknis kerja kami menyikapi perkara ini,” kata Samosir.
Senada dikatakan Sekretaris Tim Advokasi, Cecep Saepudin, ia berharap seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk bisa berkoordinasi dengan tim advokasi di kantor PWI Banten.
Untuk melaksanakan semua itu perlu dukungan dan persatuan yang erat, dari semua rekan -rekan jurnalis, dan perlu kita lindungi bersama-sama, karena ini merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis, jadi kita perjuangkan bersama-sama agar tidak terjadi lagi kedepannya,”Ungkap Cecep saepudin.( Raga.s)