Polres Subang Gelar Press Conference Pembunuhan Disertai Pencurian kepada Pemilik Warung
Bandung,Busernews19.com-Polres Subang Polda Jabar Gelar Press Conference Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan Terkait Dengan Penemuan Mayat yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, bertempat di Lobby Polres Subang, Senin (16/03) Sekira Pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B / 01 / II / 2020 / Jabar / Res Sbg / Sek Patok beusi, tanggal 19 Februari 2020, Hari Selasa tanggal 18 Februari 2020, sekira jam 17.00 wib di dalam kamar warung milik sdri. Isah Ruminah yang beralamat Di Jalan Lima Kp. Mulyasari Desa Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang (TKP Eksekusi / Pembunuhan Terhadap Korban)
Korban bernama Isah Ruminah, Tempat tanggal lahir karawang , 01 Juli 1980 (39), Pekerjaan pemilik warung, Alamat Dusun Lima 003/005 kel/Desa Sumur Gede Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di warung remang remang jalur Pantura wilayah kec.Patokbeusi Kab. Subang, Setelah pengecekan ke TKP benar adanya dan di temukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan seperti yang sedang sujud dilantai dalam kamar tanpa busana,”Jelas Kapolres Subang.
“Selain itu juga tangan mayat itu, terikat ke belakang dan menggunakan handuk kecil serta mulut terikat kain, dan juga di temukan luka lecet pada bagian luar mulut bekas ikatan kain”, Ungkap Kapolres Subang.
Berkat kesigapan dari jajaran Polres Subamg Pelaku pun berhasil diamankan, pelaku yang diduga salah seorang laki -laki, bekerja sebagai karyawan swasta dengan inisial AS (33), penduduk Kp. Jeruksari 005/022 Desa Wonosari Kec. Wonosari Kab. Gunung Kidul Prov.D.I Yogyakarta.
Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., menjelaskan,” Pelaku AS, yang menjalin hubungan dengan korban, lalu melakukan hubungan intim, dan dalam melakukan hubungan intim, korban pun mengejek pelaku karena tidak bertahan lama dalam hubungan intim itu,”Jelas Kapolres Subang.
“Akibat ejekan itu, pelaku pun merasa sakit hati, pelaku mendorong korban, hingga kepala korban membentur pintu kamar. Setelah itu tersangka pun mencekik leher korban, kemudian melilit mulutnya dengan kain lalu menekan leher dari belakang menggunakan bantal dan mengingat tangan korban, hingga korban lemas dan meninggal. Lalu kemudian tersangka pun membawa hand phone milik korbam yang ada diatas meja,”Ungkap Kapolres Subang.
Kini penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa satu buah, hand phone merk samsung J2 prime warna silver yang diduga milik korban. Akibat perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 338 dan pasal 365 KUH Pidana, yang dimana telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.( Daud.Y / Lilis).