Bandung,Busernews19.com-Rabu (18/03) Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M. ISS, memberikan keterangan pers, hasil razia Jaran Lodaya 2020, yang dimana telah terjaring dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang terjaring razia Jaran Lodaya, juga berhasil serta dikenbangkan dan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Razia yang digelar dari tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan 02 Maret 2020, Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka sebanyak 31 tersangka, yang masing -masing tersangka berinisial, SU, RS, KS, EH, AA, ES, EK, IK, MW, RS, DO, MA, HA, EBA, SS, SE, AJ, HR, DI, LL, PR, AC, IA, RL, AS, KZ, AS, MS, AS, IB, dan EP.
Dari tangan tersangka Polres Bogor Berhasil mengamankan beberapa barang bukti kendaraan roda dua berjumlah 23 Unit, kendaraan roda empat berjumlah 1 unit, STNK berjumlah 15 buah, kunci T berjumlah 20 buah, dan mata kunci T berjumlah 37 buah.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Sekira tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 02 Maret 2020 Polres Bogor Polda Jabar, melaksanakan Ops Jaran Lodaya 2020 dengan target pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu Polres Bogor, berhasil meringkus 31 tersangka pelaku Curanmor. Pelaku – pelaku tersebut sudah melakukan aksinya kurang lebih di 80 TKP yang ada diwilayah Kab. Bogor dalam kurun waktu 6 (enam) bulan,”Jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Dalam aksinya para pelaku memilih target yang memarkirkan kendaraannya ditempat sepi dan tidak menggunakan kunci ganda. Sedang untuk menjerat pelaku Polres Bogor menjerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian kendaraan bermotor dan Pencurian dengan kekerasaan, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.
Seusainya konferensi pers dilakukan, Kapolres Bogor pun melaksanakan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pelapor. Adapun Barang bukti yang dikembalikan kepada pelapor yaitu kendaraan roda dua berjumlah 3 Unit dan kendaraan roda empat berjumlah 1 unit.
Kapolres Bogor Polda Jabar pun mengakhiri konfrensi persnya dengan menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk segera menghubungi Polres Bogor Polda Jabar.
Penulis : Lilis
Reporter : Busernews19.com