Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Curat Dan Curas
Bandung,Busernews19.com- Polres Purwakarta Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus Tindak pidana curat dan curas, yang telah meresahkan masyarakat Purwakarta.
Seperti dalam kegiatan konferensi pers Polres Purwakarta Polda Jabar, yang dipimpin Kapolres Purwakarta Polda Jabar AKBP INDRA SETIAWAN, S.I.K., M.Hum, bertempat di Aula Pengabdian Polres Purwakarta Polda Jabar.
Kasus curas dan curat yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Purwakarta, rata -rata pelaku menggunakan kunci T dan kunci Y, namun ada yang baru dalam kasus itu, Polres Purwakarta pun mengamankan satu buah sendok garpu yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan kejahatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Pengabdian komplek Polres Purwakarta itu, juga dihadiri oleh Waka Polres Purwakarta, Kasat Reskrim, Kasubag Humas, Kasi Propam, Kanit Reskrim Polres Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan dari konferensi pers, Kasus Tindak Pidana Curat diwilayah hukum Polres Purwakarta Polda Jabar, diketahui para tersangka MF, SN, AM dan Tsk. DPO An. FK, RB, NC dan GD.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Purwakarta Berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1075 KYH (yang digunakan pelaku), 1 buah sendok garpu (alat yang di gunakan pelaku), 1 buah kunci astag leter Y (alat yang di gunakan pelaku), 1 buah anak kunci astaq (alat yang di gunakan pelaku) dan 1 buah HP merk Samsung A 10 (milik korban)
Sedangkan Modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku menghentikan korban pada saat berkendara sambil menodongkan garpu dan selanjutnya pelaku mengambil barang barang milik korban.
Akibat perbuatannya para Tersangka telah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara.
Penulis : Lilis
Reporter : Busernews19.com