KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Disaat semua sibuk dengan menyebarnya wabah Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, Polsek Ibun Polresta Bandung telah mengamankan pencuri kambing.
Pencurian yang dilakukan oleh inisial H (39) dan E (DPO) warga Majalaya Kab. Bandung, yang nekad mencuri kambing di tengah wabah Covid-19, yang dilakukannya pada Selasa (24/03), pukul 16.00 WIB.
Kambing yang tak lain adalah milik Utang warga Balekambang Kec.Majalaya Kab. Bandung, yang tersimpan dikandang didaerah Cikonyal Desa Lampegan Kec. Ibun, diketahui hilang sekira jam 17.00 Wib, dan kemudian melaporkan ke Polsek Ibun Polresta Bandung untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Dani Suandani, melakukan penyelidikan, dan salah seorang pelaku terendus diwilayah Majalaya, setelah itu jajaran reskrim melakukan pengamanan, dan H (39) mengakui perbuatannya, bahwa dirinya betul telah mencuri 3 ekor kambing yanh belum sempat di jual.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Ibun menerangkan,”Pada waktu itu jajaran Polsek Ibun menerima laporan warga yang melaporkan telah kehilangan 3 ekor kambing,”kata Kapolsek Ibun.
“Lalu jajaran unit reskrim melakukan penyelidikan, dan alhamdulilah setelah diketahui pelakunya dan unit reskrim pun mengamankan satu orang pelaku, dan satu lagi masih DPO. Atas perbuatan H, maka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,”jelas IPTU Carsono.
Dalam hal itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K mengapresiasi Personel Jajarannya, “walaupun ditengah meluasnya wabah virus Covid-19 tetap konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi manusia bermanfaat bagi orang lain,” pungkasnya.
PENULIS : REDAKSI Busernews19.com