Polres Tasikmalaya Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian
BANDUNG, Busernews19.com-Senin (06/04) Kasat Reskrim AKP Siswo Cuellar Tarigan, S.I.K bersama Unit Resum Polres Tasikmalaya Gelar Konferensi Pers tentang Kasus Pencurian yang terjadi diwilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020, sekira jam 10.00 Wib. Di Jln. Raya Timur Singaparna No. 54 Rt. 002 Rw. 007 Desa. Sukamulya Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
Kasat Reskrim mengatakan,” Bahwa Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil dua buah ATM yang berada didalam loker kantor yang tidak terkunci tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik.. Sewaktu kondisi dalam kantor tidak ada karyawan, karena pada waktu itu bertepatan jam istirahat siang di sebuah perusahaan PT. NSC Cabang Singaparna. Selanjutnya uang ATAI saldo yang berada didalam ATM tersebut diambil oleh pelaku dengan jumlah nominal + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),”Jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
Setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkanya ke Polres Tasikmalaya untuk membuat Laporan Polisi.Setelah mendapat laporan dari korban Team Unit I (Resum) langsung mencari keberadaan diduga pelaku dan berhasil ditangkap disebuah Kos-Kosan didaerah Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
Tersangka DD, (20) seorang karyawan, yang beralamat dikampung Sangkan Rt. 002 Rw. 008 Desa. Ibun Kec. Ibun Kab. Bandung, terpaksa mendekam dalam jeruji Rutan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. dengan ancaman pidana paling lama lima Tahun penjara.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com