Sekdes Citaman : “Sesuai Permendes No 6 2020 Pembangunan Dari DD Boleh Gunakan Pihak Ke 2”
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Dana Desa tahun 2020 tahap ke I, yang kini mulai diturunkan ke desa -desa yang ada dikabupaten Bandung, dan pelaksanaan pembangunan dibeberapa desa sudah dilaksanakan.
Seperti halnya desa Citaman kecamatan Nagreg, yang dimana telah melaksanakan pembangunan rabat beton dikampung Nenggeng Rw 10, dengan pagu anggaran 200 juta, yang dilaksanakan oleh pihak ke 3, karena sesuai dengan Permendes No. 6 tahun 2020 diperbolehkan menggunakan pihak ke 3.
Seperti yang diucapkan kades Citaman Yayan Heryana yang didampingi Sekdes Asep, menjelaskan,”Dalam pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa diperbolehkan disubkan kepada pihak ke 3, jadi dalam pembangunan yang diborongkan itu saya telah sesuai permen no 6 tahun 2020,”jelasnya.
“Sedangkan adanya pengurangan ketebalan tak lain adalah mengejar lebar 3 meter sesuai permintaan warga, seharusnya lebar itu 2,5 meter, berhubung permintaan warga saya lebarkan saja menjadi 3 meter dan mengurangi ketebalannya,”jelas sekdes Citaman Asep.
“Jadi disini desa Citaman telah sesuai dalam melaksanakan pembangunan rabat beton jalan dikampung Nenggeng. Karena walaun pun dikerjakan oleh pihak ke 3 karena sesuai dengan permen no.6 dan untuk yang rusak dititik nol itu akibat air hujan,”jelas Asep Sekdes Citaman.
Bila merujuk pada permendes no 6 tahun 2020, ada beberapa point yang memgatakan, ” bahwa dana desa dilaksanakan secara swakelola dan memberdayakan masyarakat setempat”
Juga disebutkan menutamakan sumber daya manusia dan sumberdaya alam yang ada didesa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dana desa.
PENULIS : REDAKSI