Tanah Milik Abah Okon Bin Nurhafi Di Desa Sukamanah Diduga Diserobot Keluarga Almarhum Gugat Atas Hak Tanah
KAB. BANDUNG, Busernews19.com- Sengketa tanah antara Ahli waris Abah okon bin Nurhafi, yang dimana menurut keluarga ahli waris telah adanya penyerobotan oleh seseorang, dan dimusyawarahkan dibalai desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek.
Sengketa tanah milik almarhum Abah Okon bin Nurhafi yang kini kepemilikan dalam AJB adalah milik salah seorang pembeli, membuat keluarga almarhum Abah Okon bin Nurhafi berang, karena tanpa ada transaksi jual beli antara almarhum dan pembeli tahu-tahu tanah tersebut sudah menjadi milik seseorang dan sudah terjadi empat kali transaksi jual beli.
Dengan adanya anggapan tanah sudah dijual dan keluarga almarhum Abah Okon bin Nurhafi tidak terima, maka selasa (28/04) kepala desa Sukamanah Kec. Rancaekek mengambil jalur musyawarah dibalai desa Sukamanah.
Namun saat media mau meliput musyawarah antara keluarga ahli waris Abah Okon bin Nurhafi, tidak diperbolehkan meliput oleh salah seorang staff desa Sukamanah, dengan alasan bahwa itu musyawarah internal antara Keluarga Alhi waris Abah Okon bin Nurhafi dengan pemegang AJB.
setelah menunggu beberapa jam, dan musyawarah tidak ada titik temunya maka musyawarah pun ditangguhkan, dan disarankan untuk menempuh jalur hukum, melalui pengadilan perdata.
Saat dihubungi seusainya musyawarah kepala desa Sukamanah Dede Rahim, menjelaskan,”Sebenarnya permasalahan sengketa tanah ini, saya pun kurang tahu, namun dalam leter C desa, bahwa tanah itu sudah terjadi transaksi jual beli sebanyak 4 kali, jadi saya pun harus berhati -hati dalam memutuskan,”jelas Kades Sukamanah.
“Adapun akta jual beli tanah itu, sudah ada dari tahun 1975, dan setelah itu dijual belikan lagi hingga 4 kali terjadi, adapun surat awal pembuatan AJB saksi ada dan kwitansinya sudah tidak ada karena usang termakan waktu,”ungkap Dede Rahim.
Namun sementara itu keluarga ahli waris dari almarhum Abah Okon bin Nurhafi, menyangkal dengan perkataan kepala desa Sukamanah, karena itu semua adalah rekayasa.
Seperti yang dikatakan oleh salah seorang keluarga ahli waris Abah Okon bin Nurhafi, Saefuloh, menjelaskan,”Itu semua bohong, saya pun dalam musyawarah menuntut bukti jual beli antara Abah Okon bin Nurhafi dan pembeli berupa kwitansi, namun tidak dibuktikan dan saksi dalam AJB semuanya orang pemerintahan,”jelasnya.
“Jelas disini dugaan saya ada mafia-mafia tanah yang menjual tanah bapak saya, maka dengan tidak adanya bukti-bukti hanya AJB saya yang tidak bisa dibuktikan ke absahannya, sedangkan keluarga saya ada datanya yang dimana ada later C dan dokumen -dokumen awal atas tanah itu,”Ungkap saefuloh.
“Saya pun sangat menyayangkan kepada kepala desa yang tidak bisa mendesak pemegang AJB untuk membuktikan atas kepemilikan jual beli dari awalnya, dalam musyawarah tadi. Untuk itu saya dan keluarga yang lain akan mengambil jalur hukum, biar permasalahannya terang benderang,”Tandas Saefuloh.
PENULIS : REDAKSI