Pemkab Garut Berlakukan PSBB di 12 Kecamatan
KAB. GARUT, Busernws19.com – Rapat terbatas yang dipimpin oleh Bupati Garut dalam rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di kabupaten Garut menghasilkan beberapa rancangan pemberlakuan PSBB yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Garut. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Garut H Helmi Budiman usai rapat di Pameungkang, Minggu 3 Mei 2020.
” Ada beberapa hasil rapat yang masih menjadi rancangan untuk pemberlakuan PSBB di kabupaten Garut, kita masih menunggu Peraturan Gubernurnya, yang kemudian kita singkronkan dengan hasil rapat yang baru saja selesai” kata Helmi Budiman.
Untuk kabupaten Garut sendiri sambung Helmi, dalam rancangannya telah diputuskan wilayah PSBB yang terbagi dari 3 Zona Wilayah dengan jumlah 12 kecamatan.
” Ada 3 Zona wilayah yang akan dilaksanakan dalam PSBB yaitu Zona 1terdiri dari Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi dan Cilawu, Zona 2 wilayah kecamatan Wanaraja, Karangpawitan, Cibatu, Selaawi, dan Zona 3 wilayah kecamatan Cikajang, Cigedug dan Cisurupan” terangnya.
Terkait aturannya sambung Helmi, pembatasa kegiatan yang dilakukan yaitu kegiatan belajar, kegiatan sarana beribadah, kegiatan pusat pembelanjaan, transportasi dan kegiatan lainnya.
” Kalau kegiatan belajar kan sudah berjalan hampir 2 bulan lebih, untuk kegiatan lain nanti kita sandingkan dengan peraturan Gubernur yang rencananya akan ada besok, untuk dibahas bersama Forkopimda Garut, karena Garut melaksanakan PSBB mengikuti Aturan PSBB provinsi Jawa Barat ” pungkasnya
PENULIS : DRIX
REPORTER: Busernews19.com