Bertambah Kadungora dan Limbangan, PSBB di Kabupaten Garut Jadi 14 Kecamatan
KAB. GARUT, Busernews19.COM – Detail aturan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut, Pemkab Garut kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas aturan-aturan yang akan diterapkan selama PSBB.
“Pemberlakuan PSBB ini nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan pencegahan corona virus Disease (Covid-19). Saat kita masih menunggu Pergub-nya,” ujar Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, Senin (04/05) di Pamengkang Pendopo Garut.
Wabup mengatakan, Kabupaten Garut bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan PSBB, selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 mendatang. Adapun terkait wilayah PSBB, lanjut Helmi, akhirnya Pemkab Garut memutuskan sebanyak 14 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB.
”Awalnya PSBB berlaku untuk 12 Kecamatan yakni di Garut kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, Cigedug. Hasil kesepakatan hari ini bertambah dua Kecamatan yakni Kadungora dan Limbangan, jadinya sekarang semuanya 14 Kecamatan,” tandas Helmi Budiman.
Dikatakan Wakil Bupati Garut, meski surat dari Menteri Kesehatan terkait PSBB sudah terbit, namun pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detail terkait aturan yang akan diberlakukan untuk wilayah PSBB tersebut, dikarenakan masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat.
PENULIS : DRIX
REPORTER : Busernews19.com