Pemkab Garut Batasi Aktivitas Pasar Tradisional,Modern dan Transportasi Saat PSBB
KAB. GARUT, Busernews19.com – Pemerintah Kabupaten Garut akan membatasi aktivitas pasar tradisional, pasar modern, rumah makan hingga kedai kopi saat PSBB dilaksakanakan Rabu (06/05).
Saat di temui sejumlah media Bupati Garut Rudy Gunawan menekankan jika masyarakat melanggar, maka akan mendapatkan sanksi dari Pemkab Garut,
Kendati demikian, sanksi humanis akan lebih dikedepankan kepada masyarakat.
Jadi masyarkat harus patuh saat PSBB diselenggarakan besok,
“Memang sanksi kita lebih kepada sanksi humanis tapi harapan kita ini demi kepentingan bersama,” kata Rudy.
Selain itu Pembatasan waktu aktivitas pasar juga akan diberlakukan pemkab Garut diantaranya, pasar rakyat dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 WIB – 13.00 WIB, toko modern dari pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB,
Sementara untuk toko/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mulai pukul 16.00 – 20.00 dan 02.00 – 04.00.
selain pasar, tentunya aktivitas transportasi juga akan mendapatkan pembatasan di sejumlah jalur. Begitu juga jalur masuk kabupaten Garut.
Bupati juga berharap agar semua pihak dapat membantu kelancaran saat PSBB berlangsung dan aturan aturan PSBB juga harus senantiasa dipatuhi karena demi kepentingan kita semua,supaya pencegahan penyebaran virus corona di kabupaten Garut segera berakhir.
Bupati juga menegaskan jika ada yang melanggar bupati akan memberikan sanksi sesuai peraturan dan bupati tidak akan segan segan melakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha,pungkasnya.
PENULIS : DRIX
REPORTER : Busernws19.com