Kumala Pertanyakan Anggaran Penanganan Covid-19 Kab. Lebak Sebesar Rp 171 Miliyar
RANGKASBITUNG, Busernews19.com- Dalam penanganan dan pencegahan penyebaran wabah covid-19, di Indonesia cukup menguras segala – galanya. Selain ekonomi lemah, kehidupan masyarakat pun berbalik 90 derajat, juga pengeluaran anggaran pun cukup fantastis.
Melihat dari segi anggaran penanganan covid -19 diwilayah Kab. Lebak yang cukup fantastis, yaitu berkisar Rp. 171 miliyar, yang dimana diambil dari refocusing APBD II sebesar Rp. 106 miliyar dan dari refocusing bantuan keuangan sebesar Rp. 65 miliyar.
Namun anggaran fantastis dalam penanganan covid-19 Kab. Lebak dinilai oleh Kumala (Keluarga Mahasiswa Lebak) perwakilan Rangkasbitung tidak ada tranparansi, padahal anggaran itu tidak sedikit.
Menurut ketua Kumala perwakilan Rangkasbitung, saat dihubungi rabu (06/05) mengatakan,”Anggaran pencegahan penyebaran covid-19 itu sebesar Rp. 171 miliyar, yang dimana terbagi dua sumber, satu dari refokusing APBD II sebesar Rp. 106 miliyar dan refokusing bantuan keuangan Rp. 65 miliyar,”jelasnya.
“Namun dengan anggaran yang cukup fantastis itu, seakan tidak ada tranfaransi dalam penyerapan anggarannya, karena hingga saat ini belum ada penjelasan memgenai digunakan anggaran sebesar itu untuk apa saja,”jelas ketua Kumala Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus.
” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD bernilai 106 Miliar hasil refocusing dari APBD II Lebak tahun 2020 ditunjang 65 Miliar refocusing Bankeu (Bantuan Keuangan) dari provinsi,” Ungkapnya.
“Artinya ini sangat luar biasa dan rentan beberapa penyelewengan jika tidak diawasi secara ketat oleh kita semua, jangan hanya karena alasan kemanusiaan akhirnya kita semua loggar untuk mengawasi penggunaan alokasi anggaran itu,”Terang Eza Yayang Firdaus.
Seharusnya pemerintah Kab. Lebak terbuka dan tranparan dalam penggunaan anggaran penanggulangan dan pemcegahan covid-19, agar masyarakat tahu secara rinci anggaran sebesar Rp. 171 miliyar itu digunakan untuk apa saja.
“Dalam hal in patut kita ingat ciri-ciri pemerintahan yang baik (good goverment) salah satunya ialah, adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat,” Tandas Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung Eza Yayang F.
Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk lebih serius dalam penanganan pemutusan mata rantai covid-19 di Kabupaten Lebak, salah satunya
Meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan dibawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
Mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Lebak agar sesuai dengan prinsip dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 serta perundang-undangan yang berlaku (menegakan supremasi hukum).
Meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya ke penanganan covid-19. Mendorong agar pihak legislatif untuk segera membuat PANSUS dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Meminta pihak Kejari, Ombudsman RI, KPK RI, serta unsur terkait untuk turun kedaerah turut serta mengawasi realisasi anggaran covid-19 di Kabupaten Lebak, agar lebih teansparan dalam anggaran yang digunakan.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com