Bohongi Wartawan Sekdes Citaman ” Sesuai Permendes No 6 Tahun 2020 Pembangunan DD Oleh Pihak Ke 3″
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu,https://busernews19.com/2020/04/29/sekdes-citaman-sesuai-permendes-no-6-2020-pembangunan-dari-dd-boleh-gunakan-pihak-ke-2/ bahwa pemdes Citaman kerjakan rabat beton sesuai dengan permendes no 6 tahun 2020 ”
Bahwa dalam pembangunan diatas 100 juta boleh ditenderkan atau dilaksanakan oleh pihak ke 3 “Pembangunan rabat beton itu betul dikerjakan oleh pihak ke 3, karena sesuai dengan permendes no 6 tahun 2020,” itulah yang dikatakan sekdes Citaman saat dihubungi (29/04) yang lalu,
Namun ternyata dalam permendes no 6 tahun 2020 ternyata tidak ada point yang memgatakan diperbolehkannya membangun oleh pihak ke 3, lantas ada apa dengan Sekdes Citaman Kecamatan Nagreg, yang mengatakan Bahwa boleh pengerjaan dana desa oleh pihak ke 3.
Hal ini mengundang pertanyaan yang cukup mendasar bagi rekan wartawan, karena selain tidak sesuai pengerjaan dan RAB, juga Sekdes Citaman telah mengelabui para wartawan yang menanyakan pembangunan rabat beton dikampunug Nenggeng Rw 10 dengan volume 450 m x 2,5 m x 0,12 m, dan pelaksana pembangunan PPKD.
Namun nyatanya pembangunan rabat beton itu dilaksanakan oleh pihak ke 3, yang katanya sesuai dengan permendes No. 6 tahun 2020. Padahal seharusnya pelaksanaan secara swakelola dan memberdayakan masyarakat setempat. Apalagi ditengan pencegahan wabah covid-19, yang dimana pemerintah mengintruksikan untuk padat karya, yang telah tertuang dalam permendes no 6 tahun 2020.
Penulis : REDAKSI