Pemkab Cirebon Sunat Gaji Honor Dan Operasional BPD, Asosiasi & Forum BPD Gruduk DPMD Dan Bupati
CIREBON, Busernews19.com – Asosiasi dan perwakilan Forum Ketua BPD Kab. Cirebon, jumat (15/05) datangi Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kedatangan ini merupakan kali kedua, yang sebelumnya pada Senin (11/05), perwakilan lembaga ini telah mendatangi DPMD dan Bupati Cirebon, terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan DPMD pertanggal 8 Mei 2020, tentang Alokasi Dana Desa (ADD), yang memuat Honor dan Operasional BPD, terjadi perubahan dan tidak sesuai dengan Perbup No.2 tahun 2020.
Perbup No 2 tahun 2020 yang diganti dengan Perbup No. 26 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB untuk wilayah Kab. Cirebon, dengan alasan dampak Covid-19, maka pengalokasian Dana Desa (ADD), untuk Honor dan Operasional BPD, dipotong, dan jumlahnya sangat signifikan hampir 75 persen.
Kedatangan Asosiasi dan Forum Ketua BPD Kab. Cirebon ini dipimpin oleh Sekjen Asosiasi BPD Ibnu Katsir, bersama perwakilan Forum Ketua BPD se Kab. Cirebon, Surya Winata, dan 13 orang Perwakilan Ketua BPD lainnya mewakili berbagai desa dari wilayah Cirebon Timur, Barat, Selatan, Utara dan Tengah.
Kedatangan Perwakilan lembaga kekantor DPMD diterima langsung oleh Kabid. Pemerintahan DPMD Suyatno, didampingi Kasi Permana Iskandar dan Adit, serta jajaran lainnya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Busernews19.com, Ibnu Katsir menyampaikan hasil pertemuannya yang kedua dengan jajaran DPMD.
“ Pa Kabid menyampaikan hasil pertemuannya kemarin hari Rabu, bersama Bupati, menghasilkan keputusan bahwa BPD ditambah honornya yaitu Rp.25 ribu perorang, perbulan, sehingga anggota BPD dapat honor 175 ribu perbulan. Padahal berdasarkan Perbup. Nomor 2 tahun 2020, anggota BPD mendapatkan honor Rp. 250 ribu perbulan,”jelas Ibnu Katsir.
“Sedangkan Keputusan ini sudah solusi terakhir, yang katanya terbaik dan ideal menurut peraturan yang ada,” tutur Kabid Pemerintahan DPMD Suyatno.
Sebagai perwakilan Asosiasi BPD Kab. Cirebon, orang yang akrab disapa Kang Ibnu ini dengan tegas menjawab, “ Kami menolak keputusan itu, karena tidak sesuai dengan Perbup. No. 2 tahun 2020, dan juga sangat tidak seimbang dengan kinerja yang sudah kami lakukan serta tanggung jawab terhadap masyarakat,”Ungkapnya.
“Sehingga kami tetap meminta dihitung ulang lagi, agar pemangkasan anggaran tidak mengenai BPD, jadi honor BPD harus sesuai dengan Perbup tersebut. Bukankah sebelum dikeluarkannya Perbup itu ada pertemuan (Audensi) BPD bersama Bupati, maupun DPRD, tutur Kang Ibnu.
Hal senada juga disampaikan oleh Perwakilan Forum Ketua BPD Kab. Cirebon, Surya Winata, “ Kalau pemotongan honor BPD disebabkan karena dampak covid-19 , kenapa hanya BPD yang dipotong, yang notabene honornya hanya 250 ribu perbulan, sementara Perangkat Desa yang honor/siltapnya besar, hingga 2 juta lebih perbulan, tidak ada potongan sama sekali,”Kata winata.
“Kesimpulannya, kalau memang punya rasa peduli akibat dampak covid-19, maka bukan hanya BPD saja yang dijadikan korban ketidak adilan, tapi yang lain juga harus dipotong, harus ada keadilan,” Jelas Surya.
Padahal saat pertemuannya yang pertama dengan Bupati pada Hari Senin (11/05), Bupati sedikit memberi angin segar dan akan memanggil jajaran DPMD untuk menghitung ulang,
“Akhirnya akan dibahas lagi nanti dengan Bupati, Sekda dan Kabag hukum terkait, dengan honor BPD yang tertuang dalam Perbup no. 26 tahun 2020, dan menghimbau agar pihak DPMD membuat surat edaran untuk para camat, untuk tidak melakukan revisi APBDes di desa, sebelum diterbitkannya keputusan Bupati terkait honor BPD,” Tambah Kang Ibnu.
Sementara itu Anggota Asosiasi dan Forum BPD se Kab. Cirebon telah sepakat, apabila kemauannya tidak dipenuhi, maka direncana akan datang lagi ke Bupati Cirebon.
Semoga saja kebijakan yang diambil oleh Pemkab. Cirebon tidak menyakitkan salah satu lembaga yang ada di lapangan, Pungkasnya.
PENULIS : KADULO & TIM
REPORTER : Buser News 19.com