Pemdes Prajawinangun Wetan Kaliwedi Gelar Musdesus Validasi & Penetapan Penerima BLT – DD
CIREBON, Busernews19.com- Bertempat di Kantor Kuwu Prajawinangun Wetan Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon, Pemerintah Desa Prajawinangun Wetan, gelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), terkait Validasi dan Penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), untuk masyarakat terdampak Covid-19, pada Sabtu malam (16/05).
Musdesus BLT-DD ini, dipimpin langsung oleh Kuwu Prajawinangun Wetan Sutarno, Kasi Kesra Kecamatan Kaliwedi Sukirno, SE dan Pendamping Desa (PD) Kec. Kaliwedi Haris, dihadiri pula oleh Babinsa Koramil 2020/Gegesik- Kaliwedi, Serma H. Rokhmat, Ketua BPD, Damiri beserta anggota, Perangkat Desa, ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD), RT/RW, MUI dan perwakilan Tokoh masyarakat desa setempat.
Dalam sambutannya, Kuwu Sutarno menjelaskan bahwa, “ Dalam penyaluran BLT-DD ini, saya akan melakukan sesuai petunjuk/aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu calon penerimanya harus sesuai, dan besarnya dana yang diterima juga harus sesuai, karena kami juga telah mendapatkan petunjuk berdasarkan musyawarah Forum Kuwu bersama anggota DPRD, pafa rabu,(13/05),”jelasnya.
“Memang, perbandingan besarnya DD untuk BLT, tidak bisa memenuhi dengan jumlah KK yang berhak menerima untuk Desa Prajawinangun Wetan ini, maka dari itu perlu adanya Musdesus, untuk memvalidasi dan menetapkan calon penerima BLT-DD ini, dengan melibatkan berbagai unsur lembaga dan masyarakat,”tutur Kuwu Sutarno.
Sementara itu Kasi Kesra Kec. Kaliwedi, Sukirno,SE, selaku Narasumber, memberi penjelasan tentang bagaimana mekanisme dan prosedur penyaluran BLT-DD, serta kategori masyarakat yang berhak menerima BLT-DD seperti apa agar tepat sasaran dan jangan sampai tumpang tindih,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Prajawinangun Wetan, Damiri, saat dihubungi awak media Busernews19.com menyampaikan,” Berdasarkan hasil musyawarah, dana desa (DD) BLT Covid-19 untuk desa Prajawinangun Wetan, akan disalurkan untuk 168 KK, tiap KK mendapat BLT 600 ribu selama 3 bulan. Untuk berkas data calon penerima BLT-DD ini, setelah ditetapkan, akan disetorkan ke Bupati melalui Kecamatan,”pungkasnya.
PENULIS : KADULO & TIM
REPORTER : Busernews 19. Com