Disnakertrans Diduga Berpihak Pada RS Kartini Dalam Sengketa Dengan Karyawan
KAB.LEBAK,- Busernews19.com – Sengketa antara Karyawan dan Rumah Sakit Kartini Rangkasbitung kab.lebak Provinsi Banten, dengan seorang karyawannya yang diputus kerja secara tidak masuk akal, seakan kini semakin meruncing, karyawan yang bernama Yadi Setiadi warga kampung Pasir Babakan Rt 04/14 Kelurahan MC Timur Kec. Rangkasbitung, belum juga ada penyelesaian walaupun Disnakertrans selasa (19/05) telah mempasilitasinya.
Namun Disnaker dalam mempasilitasi diduga sebelah pihak tanpa mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, hal inilah yang menjadi pertanyaan Yadi Setiadi Selaku karyawan RS Kartini.
Seperti yang diungkapkan Yadi Setiadi saat dimintai keterangan selasa (19/05) menjelaskan,”Pertama kali saya bekerja sebagai Karyawan RS Kartini, sebagai security saya belum pernah mengantongi surat kontrak kerja saya, selain itu juga gaji saya sering dipotong untuk BPJS ketenaga kerjaan, namun hingga saat ini saya belum pernah menerima kartu BPJS, hanya tadi saja saya lihat poto copy nya, dan kenapa ngga dari dulu pihak rumah sakit memberitahukan kepada saya,”Jelasnya.
Dan semenjak saya lepas training kerja selama 3 bulan di RS kartini, saya hanya diberitahukan oleh bagian SDM untuk tandatangan kontrak kerja, Per 1 Nopember tandatangan kontrak dalam jangka 1 tahun, malah baru 6 bulan saya sudah dikasih surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan, sp 1, 2 maupun 3,”kata yadi.
Sementara saat diwawancara media pihak Rumah sakit RS kartini, melalui telpon Seluler, dr hj.Meutia ELda MARS, mengatakan ” dengan adanya pemutusan kerja atas nama yadi setiadi yang bekerja sebagai Security, di RS Kartini memang bener karena, masa kontrak kerja nya sudah habis Per 6 bulan.
“Bukan Per 1 tahun, yang ditanda tangani oleh karyawan atas nama yadi setiadi, dan semenjak yadi berkerja itu langsung tanda tangan kontrak kerja tanpa ada trening atau uji coba kerja, dan untuk lebih jelas nya silahkan bisa hubungi bagian, supervior RS kartini, dan persoalan ini pun kami sudah serahkan kepihak disnaker ,”ungkap dr hj.Meutia.
Sedangkan pihak Disnakertrans Kabid HI MUKHTAR menerangkan ,” pertama karena memang pihak RS Kartini koperatif dan membawa berkas kontrak dan copy BPJS maka sementara pihak Disnaker menyatakan sah tidak ada masalah.
dan saya menyaran kan agar saudara Yadi untuk menemui pihak SDM RS Kartini untuk menyelasikan masalah internalnya dulu kalau pun nanti tidak ada titik temu maka kita akan pertemukan antar dua belah pihak yadi dan pihak RS kartini,terang Kabid disnaker kab lebak.
Sementara itu patut kita sikapi dalam sengketa antara Mantan karyawan RS Kartini yang diberikan surat pemutusan kontrak kerja, yang ditanda tangani 12 Mei 2020 oleh direktur RS Kartini, dr Hj. Meutia Elda MARS, yang berisikan nama tersebut diatas (Yadi Setiadi) telah habis masa kontrak per 31 Mei 2020 terhitung sejak 1 Juni 2020.
Bila kita lihat antara diberhentikan dan ditandatangani surat keterangan pemutusan kontrak sangatlah jauh sekali masa tenggang waktunya. Inilah yang patut menjadi perhatian kita, dan selanjutnya BPJS yang telah dipotong gajinya kartu BPJS tidak keluar – keluar.
Namun anehnya terjadi hal demikian pihak Disnakertrans Kabupaten Lebak, seakan tidak mau ambil pusing dan hanya mengambil simplenya saja, dengan mendatangi RS Kartini permasalahan dianggap selesai, tanpa menempuh mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Apakah Disnakertarn Kab. Lebak dalam memecahkan sengketa karyawan dan perusahaan demikian adanya?.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com