KPK Terima 58 Laporan Terkait Gratifikasi Di Sejumlah Kementrian Dan BUMN/BUMD
JAKARTA, Busernews19.com– Sedikitnya KPK mencatat ada 58 pelaporan terkait penerimaan gratifikasi yang masuk pada momen bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK itu sebesar Rp 62,8 juta.
Pelaporan itu berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, pemerintahan daerah hingga perusahaan BUMN/BUMD. Dengan rincian ada 28 laporan berasal dari 10 kementerian/lembaga, 22 laporan berasal dari 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota, serta 8 laporan dari 5 BUMN/BUMD.
“Hingga 29 Mei 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp 62,8 juta,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (01/06).
“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp 10 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu,” ucap Ipi.
Ia menjelaskan penerimaan gratifikasi terkait lebaran itu banyak dilaporkan ke KPK melalui melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan surat elektronik. Ipi mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK.
Ipi mengatakan batas waktu pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah hari penerimaan. Ia mengatakan jika penerimaan gratifikasi tak segera dilaporkan dalam 3 hari kerja maka penerima akan dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Ipi.
PENULIS : Redaksi (Pronasnews)