Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Sekolah Harus Menyiapkan Kuota Bagi Guru dan Siswa
KAB. GOWA, Busernews19.com-Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota internet para siswa selama menjalankan proses belajar mengajar dari rumah, karena meski lingkungan perkantoran akan kembali normal, tidak halnya dengan aktivitas di sekolah. Dimana pemberlakuan belajar dari rumah melalui daring atau layanan internet masih akan terus dilakukan hingga kasus penyebaran Covid-19 belum mengalami penurunan.
Hal ini diungkapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Rapat Koordinasi Jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa melalui telekonferensi, Selasa (02/06). “Kalaupun kebijakan pusat akan memperbolehkan anak-anak sekolah, khusus untuk di Kabupaten Gowa saya belum mempertimbangkan untuk dibuka,” katanya.
Menurutnya, dengan melihat besarnya resiko yang akan terjadi jika anak-anak mulai bersekolah. Terutama selama berada di sekolah, aktivitas anak-anak tidak ada yang menjamin dapat menjalankan protokol kesehatan dengan ikut imbauan pemerintah.
“Atas dasar inilah saya meminta agar dana BOS sebagiannya bisa kita alokasikan untuk pengadaan atau pembelian kuota internet bagi siswa dan guru selama menjalankan pembelajaran daring,” terangnya.
Adanya jaminan kebutuhan internet siswa dan guru menurut Adnan, akan menciptakan proses belajar mengajar dari rumah berjalan dengan baik. Selain itu, juga akan mengurangi beban para orangtua siswa. Mengingat selama adanya pandemi Covid-19 ini membuat pendapatan mereka menurun.
“Ini juga untuk menjawab keluhan masyarakat dalam hal ini orangtua siswa bahwa belajar dari rumah membutuhkan biaya besar karena harus terus beli pulsa untuk kuota. Sementara di antara anak-anak kita pasti ada orangtuanya yang kehilangan pendapatan dan terdampak pandemi,” jelas Bupati Adnan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Salam menambahkan, rencana Bupati Gowa untuk memberikan kuota internet bagi siswa melalui dana BOS, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang mana disebutkan bahwa dalam penggunaan dana BOS, kepala sekolah wajib menyiapkan kuota internet bagi guru dan siswa.
Begitupun dengan anggaran lain untuk penggunaan dana BOS ini, seperti pengadaan buku semuanya diserahkan kepada pihak sekolah untuk mengelola seusai dengan kebutuhan.
“Disitu dijelaskan secara jelas, untuk keperluan menyiapkan kouta bagi siswa dan guru itu sudah diatur di dalam Kemendikbud. Kita akan tindaklanjuti ini secepatnya,” tutupnya.
PENULIS : NET/ REDAKSI