Tidak indahkan upaya musyawarah LSM Korek Gugat PT.KAT
RIAU, Busernews19.com-Perjuangan LSM KOREK Provinsi riau selaku wakil/kuasa masyarakat dari 4 Desa terkait lahan sawit dikabupaten INHU yang penanganan hukumnya dilakukan oleh Para Pengacara dari LBH Korek, dan kini sudah masuk pada fase persidangan.
Sebelumnya langkah-langkah persuasif dengan musyawarah tidak diindahkan oleh PT.KAT dan Instansi terkait lainnya, oleh sebab itulah Paijan dan Basirun selaku ketua dan sekretaris LSM Korek Provinsi Riau menggugat PT.KAT dan instasi terkait lainya di Pengadilan Negeri Rengat.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Dr.Musa Darwin Pane,S.H., M.H., Ucok Rolando, SH.,M.H. Dr.Sahat Maruli,S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H., Dahman Sinaga,S.H., Anton Saeful Hidayat,S.H., Andreas Daniel L.A. Situmeang,S.H., Art Tra Gusti,S.H., CLA;
Neysa Myanda, S.H. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H. para pengacara pada LBH Korek.
Sedangkan untuk perkara gugatan yang telah terdaftar dipengadilan Negeri Rengat dengan register Perkara perdata no: 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020, dengan pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT.Kencana Amal Tani (PT.KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, kepala Desa Belimbing, kepala desa ringin kepala desa kelesa dan lurah pangkalan kasai serta turut tergugatnya adalah kantor pertanahan kabupaten Indragiri Hulu.
Saat sidang pertama perkara itu adalah tanggal 11 Mei 2020 namun kuasa hukum tidak dapat hadir karena kendala penerbangan, banyak penerbangan yang dibatalkan saat itu masa pandemi covid, sehingga yang hadir sidang langsung prinsipal (paijan dan basirun)
Kemudian persidangan kedua jatuh pada hari kamis tanggal 04 Juni 2020, meskipun masih masa pandemi tetapi sudah ada penerbangan yang dibuka khusus untuk beberapa sektor termasuk operasional penegakan hukum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, oleh karena itu kuasa hukum dapat hadir di Pengadilan Negeri Rengat yaitu Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,M.H. dan Dahman Sinaga,S.H. bersama prinsipalnya (Paijan dan Basirun) dengan disaksikan oleh banyak pengunjung sidang diantaranya beberapa orang warga masyarakat yang sedang diperjuangkan haknya yakni warga masyarakat dari 4 Desa di INHU.
Korek! Bangkit demi kebenaran ungkap kaddapi pane ketua umum LSM Korek memberikan spirit terhadap perjuangan LSM KOREK DPW RIAU ditempat terpisah.
Meski masa pandemi penegakan hukum perjuangan keadilan atas hak rakyat harus tetap berjalan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, ungkap Toto Sulaeman Dewan Suro/Dewan penasihat yang juga pendiri LSM Korek.
PENULIS : PIMRED