Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
BANDUNG, Busernews19.com-Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap masing – masing berinisial C S alias B C (28 tahun), R S alias B (20 tahun), D Y alias A (60 tahun) serta D S alias E (50 tahun) yang merupakan penadah Cianjur.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, waktu dan tempat penangkapan yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di kampung Bobojong Rt. 02/03 desa. Cipatat Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat.
Dari para tersangka Petugas Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa15 (lima belas) unit kendaraan roda dua, 3 (tiga) unit kendaraan roda empat, 5 (lima) buah mata astag, 2 (dua) buah astag dan 1 (satu) buah soket mobil.
“Ke empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Tindakan yang sedang dilakukan pihak Kepolisian, menurut Kabid Humas Polda Jabar yaitu melakukan interogasi terhadap pelaku, melakukan pengembangan terhadap jaringan, berkoordinasi dengan Polsek-polsek yang ada Laporan Polisi mengenai kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti , Maping TKP Pencurian dan melaporkan kepada pimpinan.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Bussrnews19.com