Polres Lebak Dinilai Tidak Tanggap Kasus Pencabulan anak Dibawah Umur Beda TKP Harus Beda LP
KAB,LEBAK – Busernews19.com – Pada tahun 2019, Yuni (35) berasal dari kampung Buek desa Cisangu kecamatan Cibadak kabupaten lebak provinsi Banten. Melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang menimpah anak kandungnya sendiri berinisial LA (16) ke Polres Lebak.
Yuni, melaporkan dugaan 4 (empat) pelaku diantaranya berinisial Rd, Ad, Yt dan Wy. Namun sementara jajaran anggota polisi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Lebak barhasil menangkap satu pelaku berinisial Rd.
Menurut keterangan Yuni selaku orang tua korban meskipun salah satu pelaku sudah tertangkap dan di vonis penjara selama 5 (Lima) tahun, meski pun itu baru kabar, tetapi Yuni masih belum merasa puas karena ketiga pelaku belum ditangkap.
” Ya saya saat itu melaporkan 4 orang pelaku ke Polres Lebak, kepada bagian unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), akhirnya polisi berhasil menangkap Rd. Tetapi yang tiga orang masih belum di tangkap dan saya berharap kepada pihak kepolisian agar bisa cepat menangkap ketiga pelaku yang lainnya,”ungkap yuni.
Setelah itu saya juga suka menanyakan kabar kepada pihak polisi bagaimana perkembangannya, sudah tertangkap belum tiga pelaku itu.Tapi pihak polisi hanya menjawab “nanti Bu satu persatu” katanya.
Hingga pelaku Rd yang kabarnya di vonis selama 5 (Lima) tahun saya merasa keberatan karena tidak sesuai dengan hukumannya. Saya juga saat sidang vonis terhadap Rd, saya tidak menghadiri karena dari pihak pengadilan tidak memberitahukan kepada saya, sampai saya tahu kabar dari orang lain bahwa Rd di vonis selama 5 tahun, ujarnya Yuni.
Dengan adanya kejanggalan dalam Laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh Ibu Yuni, pihak PPA Polres Lebak melalui Kasubnit Ary Erwantoro mengatakan,” Kenapa hanya satu orang saja yang ditangkap dan diajukan kepersidangan karena, yang 3 tersangka lagi beda TKP, jadi yang 2 TKPnya diwilayah Jakarta dan yang 1 wilayah Tunjung teja serang, jadi beda TKP ” kata Kasubnit PPA selasa, (02/06).
Sementara kata yuni ” Bahkan saya sekarang ini harus melaporkan kembali pelaku Yt, yang TKP masih diwilyah Kabupaten Lebak. Dan yang awalnya sudah saya laporkan, pada tahun 2019, tapi sekarang harus buat LP baru atas dengan terlapor YT dan disuruh mengumpulkan barang bukti serta anak saya harus divisum kembali,”jelas Yuni.
“Saya bingung, sedangkan barang bukti sudah diserahkan kepada Polres Lebak, sekarang harus mencari barang bukti baru, mau mencari kemana, dan anak saya pun tidak mau melakukan visum lagi, karena merasa capek dan malu, apakah memang prosesnya
seperti ini harus melaporkan satu persatu,” Tandas Yuni.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com