Polsek Cicalengka Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiyayaan Hingga Meninggal
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Pelaku pengeroyokan dijalan belakang Gedung Nasional desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah diamankan dan dilakukan oleh TKP oleh tim Inafis Polresta Bandung bersama jajaran polsek Cicalengka.
Pelaku tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia dengan cara memukuli korban secara bersama -sama, dengan menusukan senjata tajam yang mengakibatkan korban Yadi mengalami luka robek dibagian bahu sebelah kiri, serta korban Ujang mengalami luka robek dibagian dada sebelah kiri serta luka dibagian belakang kepala.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Cicalengka AKP Aep Suhendi S.H, saat dihubungi senin (08/06) mengatakan,”Kelima pelaku ini yaitu YN, PN, DM dan AG sedang nongkrong didepan alun -alun Cicalengka, sambil minum minuman keras, usai minum DM mengajak pulang, namun karena rekan -rekan yang lain tidak mengikuti maka DM pun menyuruh YN balik lagi,”jelasnya.
“Namun pada saat balik lagi ke alun-alun, DM dan YN diberhentikan oleh korban Ujang, dengan alasan knalpot bising, dan Ujang pun memukul DM. Karena tidak mau ribut mereka berdua pun kembali ketempat semula dan bercerita kepada rekannya dan terjadilah perkelahian hingga pengeroyokan,”Ungkap Kapolsek Cicalengka ditengah-tengah rekontruksi.
Akibatnya Yadi mengalami luka robekan dibagian bahu kiri karena sabetan senjata tajam dan Ujang mengalami luka robek dibagian dada serta luka dibagian belakang kepala. Keduanya pun dibawa ke RSUD Cicalengka, namun korban Ujang sudah meninggal dunia.
Dalam rekontrusi adegan sebanyak 23 adegan, Itu ternyata dalam penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap Ujang dan Yadi dilakukan oleh YN, PN, DM, UM dan AG, yang semuanya adalah warga Kab. Sumedang, sedangkan untuk pelaku AG masih DPO.
Dalam kasus itu, pihak Kepolisan pun berhasil menyita barang bukti berupa 2 sepeda motor dan satu buah STNK. Sedangkan untuk pasal yang dilanggar oleh kelima pelaku tersebut adalah Pasal 351 ayat 3 Sub 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
PENULIS : REDAKSI