Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
BANDUNG, Busernews19.com-Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, di TKP Jalan Ahmad Yani Kel.Sukamanah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan identitas tersangka Sdr. M F Alias P Bin A S, Tsm 19 Desember 1990, Laki laki , Wiraswasta , Alamat Perum Tamansari Indah Jl. Plamaboyan 2 Kel. Karsamenak Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 40 ( empat puluh ) Paket plastik klip kecil berisikan sabu, 1 paket plastik klip sedang berisikan sabu, 1 paket plastik klip besar berisikan sabu sabu.
1 paket plastik klip berisikan sabu sabu dibungkus Lakban Hitam, 1 ( satu ) paket plastik klip berisikan sabu sabu dibungkus Lakban merah. 1 (satu ) paket plastik bening berisikan sabu dibungkus double tip warna coklat, 1 buah timbangan Digital, 1 buah handphone warna hitam Merk Oppo, 1 buah buku sampul merah berisikan catatan Transaksi sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan sedotan plastik, 1 bungkus plastik bening berisikan plastik klip, 1 buah double tip warna coklat, 1 buah double tip warna hijau, 1 buah Tas Selempang warna hijau, 1 buah tas wanita warna hitam dan 1 ( satu ) buah alat hisap atau Bong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan,” bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020, sekira Jam 14:30 Wib didapat Informasi dari Masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai sabu,”terangnya.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setibanya dilokasi, berhasil ditangkap atau diamankan sepasang suami istri yang bernama M F alias P Bin A S dan K R Binti C Y , kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Dari Tas Selempang Pria warna Hijau ditemukan Barang bukti sabu dengan Brutto sekitar 70. gram yang didapat dari saudara haji yang beralamat di Bandung ‘ dan untuk saudara Haji sampai saat ini masih dalam pencarian orang ( DPO ),” ungkap kabid Humas Polda Jabar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, memang benar sabu – sabu tersebut diakui sebagai Milik Tersangka M F Aliaa P Bin A S dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI , kemudian Tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaituPasal 112 ayat ( 2 ) jo 114 ayat ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com