Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba Diwilkum Kab. Majalengka Dalam Sebulan Terakhir
BANDUNG, Busernews19.com-Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP. Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori dan jajarannya menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/06).
Saat Konferensi Pers Kapolres Majalengka Polda Jabar Dr.Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, jajarannya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan 8 orang tersangka.
Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh Tim Sat Narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar, jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan dari jumlah pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang.
“Sementara jumlah barang bukti yang kita amankan, yaitu sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 Gram dan ribuan obat obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Lanjutnya, para tersangka kita kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun penjara kemudian Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 jo Ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Menurut keterangan dari tersangka bahwa barang narkotika jenis sabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung dan untuk obat kebanyakan dari Majalengka 4 TKP, yang diamankan dari 5 ungkap kasus yang terungkap.
“Kepolisian Resor Majalengka dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun Narkotika lainnya diwilayah Kab. Majalengka, apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi, “ujar Kapolres AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com