3 Pelaku Penodongan Gunakan Sajam Menangis Saat Digelandang Jajaran Polsek Ibun
KAB. BANDUNG, Busernews19.com– Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan aksinya diperum Ambar kampung Situsari Rt 03/03 Desa Talun Kecamatan Ibun Kab. Bandung, berhasil digelandang oleh jajaran Polsek Ibun.
Berawal dari korban yang bernama Regi dan kedua temannya Kamis (11/06 ).sekira pukul 15.30 WIB, sedang main diperum Ambar Kampung Situsari Rt 03/03, desa Talun Kec. Ibun, sedang asiknya nongkrong di TKP, tiba-tiba datang 3 orang pelaku masing -masing berinisial GNR seorang residivis, EDWR, dan IRF.
Setelah itu ketiga pelaku pun menodongkan senjata tajam berupa golok dan mengancam kepada ketiga korban serta memaksa korban untuk menyerahkan ke 3 handphone milik korban, tak terima handphonenya dirampas ketiga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ibun.
Berkat kesigapan jajarar Polsek Ibun tidak berselang lama, tiga pelaku curas yaitu GNJR, EDWR, dan IRF pun diringkus jajaran Polsek Ibun serta barang bukti satu unit sepeda motor, dua buah golok, dan tiga buah handphone.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Ibun IPTU Carsono saat dihubungi senin (22/06) mengatakan,”Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan dari ketiga korban, berkat adanya laporan itu jajaran Polsek Ibun melakukan penyidikan dan penyelidikan, alhasil ketiga tersangka pun bethasil kami amankan,”Jelas Kapolsek Ibun.
Dengan tertangkapnya pelaku curas, yang telah meresahkan warga desa Talun Kec. Ibun, masyarakat sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Ibun, yang dengan sigap menangkap ke tiga tersangka curas diwilayah kecamatan Ibun.
Seperti yang dikatakan salah seorang korban Shintia warga kampung Cieuri desa Talun,”Saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polsek Ibun yang telah berhasil mengamankan pelaku perampasan HP dengan menggunakan senjata tajam,”jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus curas yang menggunakan senjata tajam dan diwilayah hukum Polsek Ibun, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
PENULIS : REDAKSI