Kasus Gugat Yayasan Pendidikan Kerjasama, Pertanyakan Penetapan Audit Aset Yang Dijual
YOGYAKARTA, Busernews19.com – Penggugat Timbangan Ginting, SE., warga Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul bakal menggugat 8 Pengurus Yayasan Pendidikan Kerjasama ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Selain itu juga penggugat menggugat kuasa hukum yayasan, kurator serta turut tergugat 2 notaris ke pengadilan. Gugatan penggugat diajukan untuk mengajukan permohonan audit atas perbuatan melawan hukum para tergugat atas aset yang telah dijual beserta penggunanya.
Aksi saling gugat itu, berawal dari Yayasan Pendidikan yang telah menjual aset yayasan yang diduga telah bertentangan dengan hukum, sehingga patut dipertanyakan serta keterbukaan dalam hal penjualan aset milik negara.
“Saya akan mengajukan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan yang telah melaksanakan Kerjasama yang berdiri sesuai Akta No. 159 Tahun 1979 yang sudah tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 318 K/Pdt/2010. Karena yayasan tersebut telah menjual aset milik yayasan dengan Akta No. 36 Tahun 1994. Sehingga patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena aset yayasan yang berada di Jalan Parangtritis dibeli Pemprov DIY,” ujar Timbangan Ginting SE kepada wartawan, Selasa (16/06).
PENULIS : Doni. K