Ketua Projo Jabar Djoni Suherma: “Jangan Hembuskan Isu RUU HIP, Untuk Menjatuhkan Jokowi”
BANDUNG, Busernews19.com – Organisasi Masyarakat pendukung Presiden Joko Widodo, Projo, menyatakan desakan menjatuhkan Jokowi dalam demonstrasi anti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP merupakan tindakan yang inkonstitusional. Menurut Projo hal itu sangat menciderai demokrasi.
“Projo di garis terdepan dalam melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo,” kata Sekretaris Jenderal Projo Handoko, dalam keterangan tertulis Jumat (26/06).
Padahal Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Karena itu tidak ada pembahasan mengenai RUU itu, jadi ini siapa yang menghenbuskan isu-isu seperti itu sehingga, ormas islam terkesan menyudutkan Jokowi dalam hal itu.
Ketua Projo Jabar Djoni Suherman, minggu (28/06) berkata,” Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. “Keputusan Presiden Jokowi hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam, jadi Presiden Jokowi tidak memaksakan RUU HIP, dengan idiologi sendiri, tapi itu masukan-masukan dari ormas Islam itu sendiri,” Kata Ketua Projo Jabar Djoni Suherman
Sebelumnya pada aksi penolakan RUU HIP oleh Persaudaraan Alumni 212, ada tuntutan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat memberhentikan Jokowi. Tuntutan dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 Edy Mulyadi.
Tuntutan yang tidak rasional itu seakan dibaliknya ada kepentingan-kepentingan tersendiri, dan tidak relevan bila harus menurunkan Presiden karena telah bertentangan dengan inkonsitusional.
” maka dari itu saya sangat mengecam sekali atas tuntutan yang mengatasnamakan alumni 212, yang menginginkan Presiden Jokowi lengser, jadi ada apa disebalik itu,”Tandas Ketua Projo Jabar Djoni Suherman.
PENULIS : REDAKSI