Polresta Bandung Polda Jabar Amankan Pelaku Pemalsuan Akta Otentik
BANDUNG, Busernews19.com- Sat Reskrim Polresta Bandung Polda berhasil amankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik di Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan,” modus operandi tersangka mencari beberapa STNK dan BPKB di media sosial Facebook yang dihargai Rp. 150.000 “.
“Jadi tersangka FY dan TK ini mencari barangnya melalui media sosial facebook,” Kata Hendra saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin,(29/6).
Setelah tersangka mendapatkan identitas kendaraan yang asli, FY dan TK langsung menghapus dan kemudian menduplikatkan kembali dengan cara dihapus menggunakan hamplas lalu ditulis dengan pensil berwarna hingga rapi.
“Dari pemalsuan ini, untuk kendaraan roda dua dihargai Rp.1.200.000 dan roda empat Rp.2.500.000,” Ucapnya.
Kejadian tersebut terjadi pada (12/6/2020) di wilayah Kp. Paniisan Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk.
Mengetahui hal tersebut, Unit I Reskrim Polresta Bandung melakukan pengembangan terkait kendaraan yang menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB palsu.
Dengan terungkapnya kasus ini, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan sebanyak 14 kendaraan roda empat berbagai merk, 12 kendaraan roda dua berbagai merk, 428 lembar STNK, 5 buku BPKB, 3 Unit Handphone, 20 Lembar Plastik STNK, 2 unit Laptop, 13 Stempel dan 2 Paralon serta Hamplas alat untuk menghapus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 Tahun penjara.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com