Terkait Kasus John Kei, Dit Reskrimum Polda Metro Ungkap 4 Pemilik Senpi
BANDUNG, Busernews19.com-Subdit 3 Resmob dan Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan senjata air soft gun tanpa ijin. Hal ini terkait dengan kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei Cs terhadap Nus Kei Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat orang telah ditangkap oleh pihaknya terkait kepemilikan senjata api. Mereka diketahui atas nama inisial TH alias T (52), WL alias (41), MAN alias Ayamo (60) dan MSR alias Melky (44).
Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB tim anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di daerah Bekasi ada seseorang yang memiliki senjata api jenis Air Gun.
“Pelaku (TH) memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tanpa hak jenis Air Gun Merk Colt Defender Series 90 warna hitam,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di blok P5, perumahan Chgandrabaga, Kelurahan Kaliabang Tenagah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (22/6) sekitar pukul 01.45 Wib.
“Ditemukan satu pucuk senjata api jenis Air Gun Merk Colt Defender Series 90 warna hitam berikut 1 tabung gas merk Gamo C02 12 gram dan 6 butir peluru gotri di dalam laci meja yang berada di dalam rumah yang diakui milik pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Atas kepemilikan itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selanjutnya, polisi menangkap WL dan MAN. Untuk WL berperan sebagai driver pada mobil Cayla putih dengan nomor polisi B 144 EVE dan menggunakan senjata api jenis cal 357 Magnum.
“Peran MAN melakukan pelemparan kantong plastik berisi bensin dan pemilik senjata jenis colt USA Cal 22 Nomor Seri H 12476 dan 10 peluru cal 22,” sebutnya.
Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berikutnya, polisi menangkap MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).
“Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman,” ucapnya.
Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com