Tolak PHK Sepihak Buruh FSPMI Cirebon Raya Geruduk PT. Tata Karya Rubberindo
CIREBON.Busernews19.com-Pertemuan yang dilakukan antara FSPMI Cirebon Raya dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh lawyer dan difasilitasi oleh pihak kepolisian saat aksi berlangsung belum membuahkan hasil yang maksimal bagi pekerja PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon, Rabu kemarin.
Hari ini kami FSPMI Cirebon gelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon, Kamis (02/07). Aksi ini diikuti seluruh buruh dan seluruh anggota FSPMI Cirebon Raya, Garda Metal, serta buruh FSPMI se Jawa Barat.dan DKI
Menurut Keterangan dari perwakilan buruh FSPMI adalah
Kami menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. Tata Karya Rubberindo dan minta di pekerjakan kembali seluruh pekerja PT. Tata Karya Rubberindo
Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan Pengusaha, Pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari Lembaga penyelesaian hubungan industrial. Artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada ke lembaga penyelesaian hubungan industrial disertai alasan yang menjadi alasan.
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pandemi COVID-19 yang menyebabkan tidak adanya order bagi perusahaan harus dibuktikan oleh perusahaan dan harus melalui aturan yang berlaku.
Tolak Penutupan Perusahaan PT. Tata Karya Rubberindo
Penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa.
Tidak adanya informasi maupun pembicaraan sebelumnya kepada PUK SPAMK FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo maupun pekerja non serikat pekerja. Penutupan perusahaan diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 146 sampai 149.
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penutupan perusahaan. Perusahaan apabila akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari kerja sebelum melakukan penutupan perusahaan dilaksanakan.
Sebelum penutupan perusahaan dilakukan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan. Penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan apabila sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh…ujarnya
Kami Para buruh menuntut agar perusahaan memberikan hak-haknya sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana buruh berhak mendapatkan fasilitas kesehatan, jaminan hari tua. dan lain sebagainya.
Selain itu kami menolak adanya outsourcing, tolak PHK sepihak, jaminan sosial bukan asuransi sosial, dan optimalisasi kinerja pengawasan Disnaker Cirebon serta angkat seluruh buruh PKWT menjadi karyawan tanpa kecuali,”Ujarnya.
PENULIS : WAHYU WIJAYA
REPORTER : Busernews19.com