Diduga Ada Uang Konpensasi Bagi Petani Di Desa Sukamanah Lebak Disunat
KAB, LEBAK – Busernews19.com,- PT. Trimegah Adi Arta dan PT. Tri Putri Manunggal, telah mengucurkan Anggaran yang Diduga Senilai Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah) Untuk pembayaran konpensasi atau ganti rugi kepada Warga kampung Nyungcung Desa Sukamanah Kec. Rangkasbitung, Kab, Lebak Provinsi Banten.
Konpensasi itu diberikan kepada petani yang terkena imbas Dampak Limbah Urugan lumpur tanah merah, Akibat Dalam Pengerjaan pemerataan Tanah seluas hektaran kurang lebih, yang menggunakan Alat berat.
Dampak dari limbah tanah merah yang dikeluarkan oleh PT. Tri Megah Adi Arta dan PT. Tri Putri Manunggal, mengakibatkan para petani yang memilki lahan Tanah Sawah itu Harus terancam untuk Gagal panen, Lantaran sawah milki mereka yang sudah ditanami padi, tertimbun limbah lumpur urugan tanah merah, yang saat ini dikelola Oleh manejemen kontraktor dari perusahaan tersebut, Senin (06/07).
Dalam permasalah itu besar dugaan salah seorang kaki tangan kepercayaan perusahaan inisial BD yang telah menerima Anggaran sebesar Rp.8.000.000, juta rupiah, untuk pembayaran konpensasi kepada petani sebagai ganti rugi, ternyata tidak dibagikan seluruhnya.
Besar dugaan ada kongkalingkong antara orang yang menerima anggaran konpensasi sebesar Rp. 8 juta Namun yang sampai kepada petani sebesar Rp. 4 juta untuk Globalnya. Hal ini terbukti setelah adanya pengakuan dari para petani yang telah menerima konpensasi itu.
Dengan adanya dugaan, kini menuai sorotan awak media, karena Jumlah 10 KK, Warga yang terkena dampak Limbah Urugan lumpur tanah merah dari PT. Tri Megah Adi Arta dan PT. Tri Putri Manunggal yang telah memberikan konpensasi sebesar Rp. 8 juta, ternyata oleh salah satu kaki Tangan perusahan tersebut diberikan hanya sebesar Rp. 4 juta.
Menurut keterangan salah seorang yang meminta disembunyikan namanya mengetahui adanya pembanyaran konpensasi kepada para petani, menyampaikan,” harapan para petani ini tidak sesuai dengan jumlah yang telah diterima oleh mereka, diantaranya penerima berinisial, Sr 500.000, By 300.000, Tn 400.000, SK 400.000, Si 400.000, Is 400.000, Dy 400.000, Sm 400.000, Sb 400.000, Ag 400.000. Dengan hasil perkiraan Keseluruhan hanya kisaran senilai Rp. 4.000.000, ( empat juta rupiah ) kurang lebih yang telah disalurkan kepada para petani,” Katanya.
Saat media busernews19.com menghubungi kepala desa Sukamanah Kiki Nugraha menjelaskan,” untuk soal penyaluran konpensasi saya tidak tau karna pada saat pemberian anggaran dari pihak perusahaan saya tidak dilibatkan maka dari itu saya tidak tau, Berapa-berapanya anggaran itu, Dan Coba tanyakan kepada (BD) agar lebih jelasnya, karena anggaran tersebut diserahkan kepada BD dari perusahaan,”Jelas Kades.
“Jika soal untuk pengajuan berkas 10 kk para petani yang gagal panen, akibat terkena dampak limbah lumpur urugan itu saya yang memperjuangkan. Dan saya Rasa kalau dikatakan konpesnasi menurut saya itu tidak sesuai dengan harapan petani, karna ini wajib dikatakan pergantian rugi bukan konpensasi, karna jika kita hitung dari kerugian para petani yang telah gagal panen, Bisa berapa kerugiannya, ungkap kades Sukamanah Kiki Nugraha.
ketika mengubungi BD, melalui sambungan telpon seluler whatsapp menjelaskan,” ya betul ini sudah beres dan saya menerima anggaran dari perusahan sebesar Rp.7.000.000, juta rupiah bukan Rp.8.000.000 juta, Dan itu sudah beres untuk konpensasi kepada warga 10 KK yang terkena dampak limbah persawahannya, papar BD.
Sementara anggaran tersebut sebesar Rp.8.000.000 juta, yang semestinya disalurkan secara sesuai dengan kerugian para petani, Namun malah sebaliknya dijadikan ajang manfaat, maka dari itu masih ada sisa Anggran sebesar Rp. 4.000.000 juta, kurang lebih lantas kemanakah anggaran tersebut, kalau bukan dikantongi Oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com