Diduga SMAN 1 Rancaekek Langgar Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
KAB. BANDUNG, Busernews19.com–
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmenindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Sedangkan untuk pembentukan Komite Sekolah, kepala sekolah harus membentuk tim panita untuk menyelengarakan pemilihan dan memberikan ruang bagi orangtua/wali siswa untuk mencalonkan diri.
Namun hal ini yang sering tidak dipahami oleh Kepala sekolah selaku pemegang tahta tertinggi disekolah. Seperti SMAN 1 Rancaekek yang dimana telah melaksanakan pemilihan Ketua Komite sekolah dan anggota yang dilaksanakan januari 2020, seakan tidak ada kesempatan bagi wali murid untuk mencalonkan diri sebagai komite sekolah.
Hingga pada akhirnya formasi komite sekolah SMAN 1 Rancaekek tidak ada perubahan. Hingga pada akhirnya ketua komite sekolah SMAN 1 Rancaekek Nanang Harun meninggal dunia. Namun setelah meninggalnya komite sekolah seakan masih saja tidak ada ke transfaranan dalam pemilihan.
Menurut Bambang Ato selaku wali murid saat dimintai keterangannya mengatakan,”Dalam pemilihan Komite Sekolah di SMAN 1 Rancaekek seakan tidak ada transparansi, karena tidak ada orang tua yang mengetahui adanya pemilihan komite sekolah pada januari lalu,”jelasnya.
“Sedangkan orang tua yang mana saja yang sudah memilih sebagai komite sekolah dan ada berapa calon orangtua siswa yang mencalonkan. Padalah sesuai dengan aturannya bahwa bila ada pemilihan komite sekolah harus ada pengumumannya, karena orang tua siswa yang duduk sebagai komite harus diwakili swbanyak 30 persen,”Terangnya.
Padahal sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, diterangkan bahwa pembentukan komite sekolah 30 persen dari unsur orang tua siswa, 30 persen dari pemerhati pendidikan, dan 30 persen unsur tokoh masyarakat, sedangkan sisanya 10 persen dipilih dari masyarakat sekitar, dan sesuai ketentuan permendikbud 75 tahun 2016 pasal 8, bahwa masa bakti komite sekolah adalah 3 tahun.
Namun untuk komite sekolah SMAN 1 Rancaekek, sepertinya tidak mengindahkan ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 8, karena SMAN 1 Rancaekek dalam pemilihannya tidak mengindahkan ketentuan pasal 8 dan Permendikbud no 75 tahun 2016.
PENULIS : REDAKSI