Polres Banjar Polda Jabar, Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Di Bawah Umur
BANDUNG, Busernews19.com-Rabu, (08/07), Bertempat dimapolres Banjar, Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Melda Yanny, S.I.K. M.H. didampingi Kabag Ops Polres Banjar KOMPOL I Gusti Made Sindu Manuabe, SH dan KBO Reskrim Polres Banjar IPTU Hadi Winarso, S.sos menggelar Konferensi Pers tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Dts. S. Erlangga bahwa awal mula kejadian, yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Toko Matrial Wanajaya Lingk. Banjarkolot Rt. 03/14 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar, Ketika korban Sdri. JTU sedang bermain di Toko Matrial Wanajaya Lingk. Banjarkolot Rt. 03/14 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar. Kemudian datang terlapor Sdr. EN selaku pegawai toko tersebut, lalu membawa korban menaiki cator keliling Banjar dan kembali lagi ke Toko Material.
Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jari tangan terlapor ke dalam lubang kemaluan milik korban. Kemudian pada jam 16.15 Wib, ketika Sdri. EY memandikan korban, ketika korban sedang kencing merasakan sakit di bagian kemaluannya dan Sdri. EY melihat ada bercak darah di celana korban. Kemudian Sdri. EY memberitahukan ke Sdr. EO selanjutnya pada jam 19.00 Wib korban dibawa ke IGD RSUD Kota Banjar untuk diperiksa namun dari pihak IGD mengarahkan agar dilakukan visum terhadap korban.
Atas kejadian tersebut pada hari kamis tanggal14 Mei 2020 jam 09.00 Wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar.
Kapolres Banjar Polda Jabar menjelaskan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban berupa 1 (satu) potong Mini Dress warna putih dan biru motif bunga bertuliskan “smile and the world smiles with you”, 1 (satu) potong rompi warna biru merk CARROTS KIDS ukuran No. 4 dan 1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda tanpa merk. Diketahui Tersangka bernama RS Alias El, umur 53 tahun, sedangkan Korban yaitu JTU, umur 6 tahun.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUHPidana.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com