Pemerintah RI Harus Segera Ambil Langkah Untuk Pemulangan 13 ABK Kapal Lurong Yuan Yu 876 Yang Ditelantarkan
CIREBON, Busernews19.com-Sebanyak 13 orang Anak Buah Kapal ( ABK ) yang bekerja di kapal ikan dan saat ini berada di kapal Lurong Yuang Yu 876 terdampar dan terlantar dilaut cina, mereka terlantar sudah 6 bulan.
13 orang ABK tersebut ditempatkan oleh 4 perusahaan yaitu PT. Mandiri Tunggal Bahari, PT. Maritim Samudera Indonesia, PT. Arion Mitra Bersama dan PT. Novarica Agatha Mandiri, adapun nama namanya adalah Anggia Eky Priatin, Sueb Pulanan, Mohammad Herman, Richard Eduard Lorenzo Thomas, Amrin Bugis, Haidir Muhammad, Makapia Zubairi, Sutrisno, Muhammad Taufik Hidayat, Dimas Febrianto, Afif Hoerul Anas, Ongki Jaya Prima dan Mustain.
Mereka melalui Agus Subekti orang tua dari salah seorang ABK Dimas Febrianto yang beralamat Gang Saliyah 1 no. 86 Rt 005 Rw 003 Kelurahan Pekalangngan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, meminta bantuan kepada kantor hukum Sunoko, SH dan rekan atas persoalan yang terjadi karena ke 4 perusahaan tersebut bangkrut dan menelantarkan para ABK WNI.
Menurut Sunoko, SH, Biro Hukum DPC Astakira Kabupaten Cirebon, Advokat DPP Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia dan juga sebagai Sekjen DPP Lembakum Anak Negeri, pada Harian Pelita News, minggu ( 12/7/20 ) pada awalnya ke 13 orang ABK tersebut tinggal dikapal yang berbeda untuk Anggia Eky Priatin, Sueb Pulanan dan Mohammad Herman tinggal dikapal LRYY 302, untuk Richard Eduard Lorenzo Thomas, Amrin Bugis, Haidir Muhammad Makapia, Zubairi dan Sutrisno tinggal dikapal LRYY 303 sedangkan Muhammad Taufik Hidayat, Dimas Febrianto, Afif Hoerul Anas, Ongki Jaya Prima dan Mustain tinggal dikapal LRYY 306 ” saat ini mereka disatukan yaitu dikapal Lurong Yuan Yu 876 tanpa mendapatkan gaji, suplay makanan dan minuman, kami berharap pihak pihak terkait termasuk Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk menentukan langkah langkah yang diperlukan karena perusahaan dimana mereka bekerja sudah bangkrut, Pemerintah RI harus membantu dan bertanggungjawab sebagai bentuk negara melindungi rakyatnya ” tuturnya.
” Setelah mendapatkan pengaduan seperti ini, kami dengan cepat langsung menindaklanjuti dan terus berkoordinasi ditingkat untuk segera mencari solusi agar ke 13 orang ABK dapat perlindungan dan dapat segera dipulangkan dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI ) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon ” tegasnya.
Ditambahkannya kamipun akan berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Gubenur Jawa Barat dan menindaklanjuti ke Kementerian Perhubungan, Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI tingkat Nasional dan In Sya Allah akan mendesak Bapak Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo agar segera dapat memulangkan mereka ” kami dari Biro Hukum DPC Astakira Kabupaten Cirebon, Advokat DPP Persatuan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia dan DPP Lembakum Anak Negeri akan terus berupaya, kami tetap akan membantu mereka agar bisa pulang ketanah air dengan sehat wal`afiat ” tutup Sunoko, SH.
PENULIS : WAHYU WIJAYA & TIM
REPORTER : Busernews19.com