Element Penyelenggara Pilkada 2020 Di Kec. Ciparay Lakukan Rapid Test
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Dalam Rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Kab. Bandung tahun 2020, agar terbebas dari covid-19, maka pemerintah mewajibkan, seluruh element Kepengurusan dan Kepanitiaan penyelenggaraan Pilkada wajib, dilakukan rapid tes agar terhindar dari penyebaran covid-19.
Dengan dasar itulah maka KPU dan Dinkes Kabupaten Bandung menggelar rapid test diwilayah Kab. Bandung. Rapid test itu sendiri diperuntukan bagi PPK, PPS, PPDP dan Panwascam, dengan harapan pemilu bebas dari covid-19.
Untuk wilayah Kecamatan Ciparay, yang diselenggarakan diaula Kec. Ciparay senin (13/07) ditunjuk 3 Puskesmas sebagai tim tenaga medis rapid test, salah satunya, Puskesmas Pakuntandang, Puskesmas Sumbersari dan Puskesmas Ciparay.
Menurut Camat Ciparay Gugum Gumilar saat dimintai keterangannya mengatakan,”Dalam rapid test ini seluruh element kepengurusan Pilkada 2020, yaitu PPK, PPS, PPDP dan Panwas wajib mengikuti rapid test,”Ungkapnya.
“Semua itu tak lain untuk mencegah penyebaran covid-19 dalam rangka menghadapi Pilkada 2020, karena Pilkada merupakan pesta rakyat dan sebelum terselenggaranya Pilkada Kab. Bandung, maka seluruh elemement yang terlibat wajib mengikuti rapid test, agar Pilkada mendatang tidak terindikasi penyebaran covid-19,”Jelas Camat Ciparay.
“Dengan diadakannya rapid test ini, saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Dinkes Kab. Bandung yang telah memberikan akses rapid test guna terselenggaranya Pilkada yang terhindar dari covid-19, Tandas Camat Ciparay Gugum Gumilar.
PENULIS : DEDEN DENIS
REPORTER : Busernews19.com