Sengketa Tanah Di Desa Ciherang Kec. Cibeber, Berujung Diblokirnya AJB Yang Baru Dibuat
KAB,LEBAK,- Busernews19.com,- Siti Aisah, (50) Warga Kp.Pasir Nangka Rt/001/004, Desa Cikotok Kec.Cibeber, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Harus Menelan Kekecewaan, lantaran ia membeli Sebidang Tanah berupa kebun Cengkeh yang berlokasi Diblok Cikoneng Rt/000/00, desa Ciherang Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov. Banten. Berikut luas Sesuai dalam isi Surat SPPT Atas Nama (ATA) No NOP : 36.02.040.019.035-0042.0. Kepada berinisial (ED) Sebesar Rp. 35.000.000-, Pada Tahun 2017.
Nyaris teransakasi jual beli tanah kebun Cengkeh itu Harus berujung masalah/Sengketa, karena tanah tersebut telah di buatkan Akta jual beli (AJB) Oleh Dedeh Hikmah sumyati selaku penjual Pada Tahun 2018.
Menurut keterangan Siti Aisah sabtu (18/07) menceritakan kronologis Tanah yang telah dibelinya,” Sekira tahun 2014 memang Dedeh Hikmah Sumyati telah membeli tanah darat kebun Cengkeh itu kepada bapak saya (ATA), Seharga Rp.50.000.000-,,” jelasnya.
“Namun tidak berselang lama saya mendengar, Dedeh Hikmah sumyati telah memilki hutang kepada (H.Be), sekitar Rp. 29.000.000-,. Lantaran ibu Dedeh belum bisa membayar hutangnya kepada H.Be, sehingga Dedeh Membanyarnya dengan Tanah darat, yaitu sebidang kebun Cengkeh kepada H.Be,” Kata Siti kepada Media Busernews19.com.
“Setelah itu saya dapat telpon dari H.Be, Bahwa anaknya sakit keras yang dirawat di RSUD Pelabuhan Ratu. Sehingga Menawarkan Tanah kebun Cengkeh itu kepada saya, Karena kata H.Be, bilangnya (tanah itu sudah milik saya), kata H.Be, kepada saya,” Ungkapnya.
Akhirnya saya dan bapak saya memanggil Saudara, Ed yang Mewakilkan H.Be, Selaku anaknya. Untuk datang kerumah saya, dan terjadilah transaksi jual beli kebun itu dengan suart SPPT Atas Nama (ATA) NOP: 36.02.040.019.035-0042.0, Serta terlampir surat pernyataan, Menggunakan meterai 6000, Sebesar Rp. 35.000.000-, yang ditandatangani oleh Ed, Paparnya Siti.
Seusainya terjadi transaksi jual beli antara Siti Aisyah dan Ed (selaku wakil dari H. Be) Tiba-tiba Tanah itu, digugat oleh Dedeh Hikmah sumyati, pada April 2018, dan kami pun berkumpul dibalai Desa Ciherang untuk bermusyawarah, yang disaksikan Oleh kepala desa Ciherang, serta dari Polsek Cibeber, tetapi H.Be, Dan Ed, Tidak Hadir sampai musyawarah itu berujung tidak Selesai, Tambahnya Siti.
Musyawarah untuk penyelesaian belum beres Tiba – tiba Dedeh Hikmah Sumyati malah Membuat AJB tanah itu ke kantor kecamatan, mendengar hal itu Siti Aisah tidak terima dan akhirnya Siti Aisah pun mendatangi kantor Kecamatan Cibeber, agar Camat Cibeber tidak membuatkan AJB dan segera memblokir AJB atas tanah itu dengan alasan tanah itu dalam kondisi Sengketa.
Dengan kesigapan dan respon yang baik dari Camat Cibeber mengabulkan, akhirnya surat AJB No 17 tahun 2018, Telah di blokir oleh Camat Cibeber,” Alhamdulilah pak Camat Cukup respon AJB yang ditanda tangani 02 Juli 2019 telah diblokir, saya pun Pegang Bukti-bukti Pemblokirannya,” Jelas Siti Aisah.
Sewaktu media Busernews19.com menghubungi Ed melalui telpon selulernya, hingga saat ini belum tersambung dan ketika mencoba menghungi H.Be, Saat ditelpon mengatakan,” kalau soal ini Rebet karena bukan satu kali dua kali saya bertemu dengan ibu Aisah, untuk menyelesaikan persoalan ini. Bagaimana mau selesai sedangkan ibu Dedehnya tidak ada, saya juga sangat berharap persoalan ini ada yang bisa menyelesaikan, kalau kita berbicara kecewa, saya juga sama Bener-bener Sangat kecewa,” Tandasnya H.Be.
Sementara itu Camat Cibeber, Drs. Eman Suparman saat dihubungi melalui, telpon selulernya belum bisa tersambung, Serta mengirimkan Pesan Whatsapp Untuk memintai komentarnya mengenai soal Pemblokiran AJB No 17 Tahun 2018, Atas Nama Dedeh Hikmah Sumyati, masih juga belum dijawab, sampai pemberitaan ini diterbitkan.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com