Karena Terjadi Sengketa, Camat Cibeber Kab. Lebak Blokir AJB Atas Nama Dedeh Hikmah Sumyati
KAB. LEBAK, Busernews19.com– Akta jual beli (AJB) tanah mungkin sudah tidak asing lagi bagi telinga Masyarakat yang ingin membeli sebidang tanah, Karena Salah satu Dokumen AJB ini dapat menjadi bukti legalnya Atas peralihan hak dari pemilik lama (penjual) kepada pemilik yang baru (pembeli). Sayangnya, tidak banyak yang familiar Dengan Cara membuat AJB tanah, karena rumitnya birokrasi yang harus bisa dipahami.
Seperti terjadi Pemblokiran Akta jual beli (AJB) tanah di No.17/2018, Yang telah ditanda tangani Oleh Camat Selaku Pejabat pembuatan akta tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, (Drs. Eman Suparman) Pada tanggal, 02 Juli 2019, Atas Nama (Dedeh Hikmah Sumyati) Lampiran Surat SPPT, No NOP :36.02.040.019.035-0042.0.
Sedangkan isi surat pemblokiran yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Drs.Eman Suparman menerangkan bahwa,” Akta jual beli (AJB) Nomor 17/2018, Atas Nama DEDEH HIKMAH SUMYATI, yang berdomisili dikampung Ciherang Rt 003/003 kecamatan Cibeber kabupaten Lebak, dalam pemblokiran karena dalam sengketa dan belum ada penyelesaian” salah satu isi surat itu menyatakan sepert itu.
Dalam persoalan konflik kedua belah pihak, yang kini menuai Soroatan mata Publik, Lantaran diduga kepala Desa Ciherang, telah merekomendasikan salah satu dokumen pembuatan Akta jual beli (AJB) Tanah. Meski AJB yang baru selesai pembuatannya dalam waktu singkat harus diblokir kembali, karena tanah yang berlokasi di Blok Cikoneng Desa Ciherang kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam keadaan sengketa.
Sementara keterangan kepala desa Ciherang Badi saat dihubungi selasa (21/07) mengatakan,” Dengan adanya pemblokiran soal AJB tanah, saya baru tahu dari pemberitan, karena saya anggap tidak ada masalah.
Soalnya saya mengajukan untuk pembuatan akta jual beli (AJB) tanah itu, sesuai dengan bukti-bukti dan surat-surat yang diajukan oleh bu dedeh, disitu jelas tandatangan jual beli pemilik tanah pertama atas nama ATA, berikut ditandatangi oleh saksi-saksi yang telah dijual ke atas nama dedeh, kata kades Ciherang.
“Rencana saya sekarang ini, saya akan secepatnya untuk memanggil antara ibu siti aisah, dedeh hikmah sumyati, dan penjual tanah itu, yaitu Endang berikut H.Bebe, yang telah menjual kepada ibu siti aisah, Agar bisa Cepat selesai dalam titik permaslahannya,” Pungkas kades Ciherang Badi.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com